Kasus Kekerasan
Derita Perempuan di Jawa Tengah, Dibenturkan ke Tembok, Ancaman Dibunuh hingga Dipaksa VCS
LRC-KJHAM Jawa Tengah merilis data tahunan terkait kekerasan terhadap perempuan.
Penulis: iwan Arifianto | Editor: sujarwo
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Legal Resources Center untuk Keadilan Gender dan Hak Asasi Manusia (LRC-KJHAM) Jawa Tengah merilis data tahunan terkait kekerasan terhadap perempuan.
Berdasarkan data LRC-KJHAM tercatat sejak tahun 2017 sampai tahun 2021 terdapat 1.249 kasus kekerasan terhadap perempuan di Jawa tengah.
Di tahun ini, Januari
– November 2022 tercatat 124 kasus, dengan 147 perempuan menjadi
korban.
Sebanyak 70 persen perempuan menjadi korban kekerasan seksual, satu korban kekerasan seksual meninggal dunia dan dua korban KDRT mengalami kriminalisasi.
"Berdasarkan sebaran kasus tertinggi di Kota Semarang yaitu 58 kasus atau
46,8 persen," ujar Kepala Divisi Bantuan Hukum LRC-KJHAM, Nihayatul Mukharomah seperti keterangan tertulis yang diterima Tribun, Senin (12/12/2022).
Sebaran daerah berikutnya disusul Kabupaten Sragen yaitu 13 kasus atau 10,4 persen. Kabupaten Demak yaitu delapan kasus atau 6,5 persen.
Kabupaten Semarang yaitu tujuh kasus atau 5,7 persen, dan Kabupaten Jepara yaitu lima kasus atau 4 persen.
Apabila dilihat berdasarkan jenis kasusnya tertinggi kekerasan seksual dengan 83
kasus, di antaranya pelecehan seksual 19 kasus, eksploitasi seksual 19
kasus.
Berikutnya, kekerasan dalam pacaran 24 kasus, perbudakan seksual enam kasus,
perkosaan 12 kasus, pemaksaan aborsi satu kasus.
Ada kasus trafficking dengan tujuan eksploitasi seksual satu kasus, prostitusi online satu kasus, perkosaan dalam rumah tangga empat kasus dan kekerasan dalam pacaran mengalami kekerasan fisik dan psikis empat kasus.
"Kasus tertinggi kekerasan seksual kemudian KDRT dengan 33 kasus," ujarnya.
Ia merinci dari usia korban yang mana 62,50 persen korban berusia dewasa. 35,40 persen usia
korban anak dan 2,10 persen korban tidak diketahui usianya.
Sedangkan pelaku juga lebih banyak usia dewasa dengan jumlah 85 persen sedangkan 9,30 persen usia anak dan 5,70 persen tidak diketahui usianya.
"Lokasi kejadian banyak terjadi di wilayah privat dengan jumlah 55,30 persen dan di wilayah publik 44,70 persen," ungkapnya.
Pelaku kekerasan terhadap perempuan lebih banyak dilakukan oleh orang-orang terdekat korban seperti ayah kandung, ayah tiri, suami, dosen, kiai, atasan dalam hubungan pekerjaan, pacar, teman, guru, tetangga, driver online, mantan pacar, orang tidak dikenal.