Polisi Tembak Polisi
Putri Chandrawati Menangis Seusai Beri Keterangan
Terdakwa Putri Candrawathi dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Terdakwa Putri Candrawathi dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, di Pengadilan Negeri Jakarta Selaran, Senin (12/12).
Dalam sidang itu, Putri Chandrawati dimintain keterangan sebagai saksi atas terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.
Dalam persidangan, Putri Candrawathi terlihat menangis setelah memberikan keterangan soal pelecehan seksual yang diterimanya.
Diketahui, sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sempat dilakukan tertutup saat Putri mulai ditanya terkait kejadian di Magelang, Jawa Tengah.
Istri Ferdy Sambo itu terlihat yang menggunakan pakaian berwarna hitam keluar dari ruang sidang dengan menunduk.
Terlihat raut wajah Putri Candrawathi yang berusaha menahan tangisan, setelah memberikan kesaksian saat sidang dihentikan sementara oleh majelis hakim.
Terkait itu, pengacara Putri, Arman Hanis menyebut tangisan kliennya tak terbendung itu adalah hal yang wajar.
Menurutnya, tangisan kliennya tersebut lantaran harus dipaksa mengingat kejadian yang pernah menimpanya tersebut.
"Ya artinya kalau soal menangis atau tidak sudah pasti lah orang dalam keadaan trauma untuk mengingat kembali kejadian dia alami pasti dia akan terus menerus ingat-ingat seperti itu pasti menangis lah ya," kata Arman Hanis.
"Apapun itu kalau dia mengingat kejadian yang lampau dirinya pasti dia sedih atau menangis itu sudah pasti," sambung Arman.
Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menutup sidang lanjutan perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat jika terdapat konten asusila.
Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso bertanya kepada jaksa penuntut umum terkait permintaan kuasa hukum Putri yang meminta sidang tertutup.
Namun, jaksa menolak permintaan tersebut karena tidak ada unsur kesusilaan dan anak dalam persidangan kali ini.
"Kami menolak karena ini bukan perkara kesusilaan dan anak, dari MA pun tidak ada perintah untuk tertutup," kata Jaksa di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Lalu, Wahyu juga bertanya kepada Putri Candrawathi yang menjadi saksi apakah keberatan jika sidang dilakukan secara terbuka. Putri pun meminta agar sidang dilakukan tertutup.