Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kudus

Sorak Gembira Buruh Rokok di Kudus Dapat Upah Layak

Sorak gembira dari buruh rokok yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja (FSP) Rokok Tembakau Makanan dan Minuman (RTMM)

Penulis: Rezanda Akbar D | Editor: Catur waskito Edy
Rezanda Akbar D
Sosialisasi terkait kenaikan upah buruh rokok borong dan harian di Kabupaten 

TRIBUNMURIA.COM, KUDUS - Sorak gembira dari buruh rokok yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja (FSP) Rokok Tembakau Makanan dan Minuman (RTMM) Kabupaten Kudus lantaran berhasil memperjuangkan pengupahan yang layak.

Kegembiraan tersebut muncul usai terbitnya Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang telah ditanda tangani oleh Persatuan Perusahaan Rokok Kudus (PPRK).

Dalam perjanjian tersebut berisi kenaikan upah yang akan diterima buruh rokok.

"Upah buruh rokok di Kabupaten Kudus resmi naik menjadi 2,5juta. Kenaikan itu dari win-win solution dengan PPPRK," jelas Subaan Abdul Rahman Ketua FSP RTMM Kudus, Rabu (14/12/2022).

Adanya kenaikan tersebut, berpengaruh kepada para buruh rokok yang bekerja borongan.

Jika sebelumnya buruh borong hanya terima sebesar Rp38.200/ seribu batang.

"Awal sebelum kenaikan UMK itu hanya Rp38.200/seribunya ada SK Gubernur Jateng kenaikan hanya Rp600 rupiah saja perseribu batang jadi Rp38.800, Kemudian setelah kami usulkan jadi 40.100/seribu," jelasnya.

Menurutnya, penetapan ini sudah hasil final yang tertuang dalam PKB. Penandatangan PKB secara resmi telah dilakukan hari ini, Selasa 13 Desember 2022 oleh Ketua PC FSP RTMM Subaan Abdul Rohman dan Ketua PPRK HM Dodiek T Wartono. 

Pihaknya juga, melakukan sosialisasi upah kepada 36 Pimpinan Unit Kerja (PUK) perusahaan rokok yang ada di Kabupaten Kudus.

"Karena turunnya PKB ini, kita sosialisasikan langsung kepada para anggota RTMM ada 36 PT dan PUK di Kantor FSP RTMM SPSI Kudus," jelasnya.

Sedangkan untuk pekerja rokok harian naik menjadi Rp 83.350 per hari. 

Sehingga, bila diakumulasi selama satu bulan akan ada upah sekira Rp 2,5 juta yang diterima pekerja rokok di Kudus.

Subaan menegaskan, keputusan dalam PKB ini diyakini tidak bisa dipengaruhi oleh apapun, termasuk intervensi dari pemerintah daerah. 

Termasuk nanti bagaimana hasil dari Judicial review Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK) yang tengah dilayangkan oleh Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo). 

Dia berharap adanya kenaikan ini bisa mendompleng harga jual para buruh rokok di Kabupaten Kudus.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved