Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Artis

Susi Pudjiastuti Kritik Gaji Deddy Corbuzier Seusai Diangkat Jadi Letkol TNI Tituler

Mantan Menteri Perikanan dan Kelautan, Susi Pudjiastuti mengkritik Deddy Corbuzier seusai dilantik menjadi letkol tituler Angkatan Darat.

Penulis: Ardianti WS | Editor: galih permadi
INSTAGRAM / martercorbuzier
Susi Pudjiastuti Kritik Gaji Deddy Corbuzier Seusai Diangkat Jadi Letkol TNI Tituler 

"Dedi akan terikat dengan aturan militer, termasuk kehilangan hak pilih selama dia bertugas," kata Dahnil kepada Kompas.com, Minggu (11/12/2022).

"Pangkat tituler itu diberikan bersifat sementara selama yang bersangkutan menjalankan tugasnya," sambung dia.

Artinya, setelah Deddy dianggap selesai menjalankan tugas, pangkat itu akan dicabut. Deddy pun tak lagi terikat aturan militer dan hak pilihnya dikembalikan.

Baca juga: Sepatu Nike Bangun Pabrik di Kabupaten Pekalongan, Bakal Serap 25 Ribu Tenaga Kerja Lokal

Dahnil menjelaskan penyematan pangkat tersebut tak lain karena Deddy mempunyai kemampuan khusus yang dibutuhkan oleh TNI, yakni kapasitas komunikasi di sosial media.

Dahnil menyebut kemampuan dan performa Deddy akan membantu TNI untuk menyebarkan pesan-pesan kebangsaan.

Selain itu, kemampuan tersebut juga dianggap dapat membantu sosialisasi tugas-tugas TNI dalam rangka menjaga pertahanan Indonesia.

Meski demikian, penyematan pangkat tersebut tidak serta-merta sekadar pemberian apresiasi semata.

Dahnil mengatakan, Deddy mendapat tugas usai menyandang pangkat.

Tugas tersebut yakni menjadi duta komponen cadangan (komcad). Adapun komcad merupakan program sukarela atau tidak wajib yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara (PSDN).

Sebetulnya, Deddy telah didapuk menjadi duta komcad oleh Prabowo sejak pertengahan Oktober 2021.

Selain duta komcad, Dahnil mengatakan bahwa Deddy mempunyai tugas untuk melakukan sosialisasi sekaligus kampanye terkait isu-isu pertahanan.

Kampanye tersebut akan dijalankan Deddy melalui media sosial (medsos).

"(Tugas lain) sosialisasi dan kampanye pertahanan dan TNI di sosmed," ungkap Dahnil.

Dahnil juga menjelaskan bahwa dasar hukum pemberian pangkat ini dengan merujuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit.

Lalu Peraturan Panglima TNI (Perpang) Nomor 40 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Panglima Tentara Nasional Indonesia Nomor 50 Tahun 2015 tentang Kepangkatan Prajurit Tentara Nasional Indonesia.

Pangkat yang disandang Deddy sendiri dikeluarkan oleh Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa dan Jenderal Dudung Abdurachman.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved