Berita Semarang
UPDATE : Istri Kopda Muslimin Korban Penembakan Menjadi Saksi di Persidangan dengan Pakai Kursi Roda
Sidang lanjutan kasus penembak istri Muslimin kembali digelar di Pengadilan Negeri Semarang pada Rabu (14/12/2022).
Penulis: Agus Salim Irsyadullah | Editor: Catur waskito Edy
Jika kesaksian Rina atas kasus penembakan ini dibutuhkan di lain waktu, majelis hakim meminta kepada jaksa untuk menghadirkan perawat sebagai langkah antisipatif.
"Kalau bisa lain waktu ada perawat juga yang mendampingi," ujar hakim.
Pada sidang kali ini, Rina hadir menjadi saksi untuk sidang penembakan atas dirinya dengan terdakwa Sugiono alias Babi, Ponco Aji Nugroho, Supriyono alias Sirun, dan Agus Santoso alias Gondrong.
Adapun keempat terdakwa didakwa Pasal 340 tentang pembunuhan berencana.
"Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 Jo Pasal 53 ayat (1) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," kata Jaksa Penuntut Umum, Gilang Prama Jasa beberapa waktu lalu.
Sebelumnya, insiden penembakan terhadap istri Kopda Muslimin, Rina Wulandari (34) terjadi pada Selasa (18/7/2022) sekira pukul 12.00 WIB di depan rumah korban di Jalan Cemara 3, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang.
Korban mengalami dua luka tembak di bagian perut.
Usut punya usut, dalang utama di balik penembak tersebut adalah Kopda Muslimin, anggota Batalyon Arhanud Kodam IV/Diponegoro.
Diketahui, Kopda Muslimin nekat membayar pembunuh bayaran demi menyingkirkan istri sah demi selingkuhannya.
Kopda Muslimin sempat mengajak selingkuhannya kabur namun ditolak selingkuhannya.
Hingga akhirnya, Kopda Muslimin ditemukan meninggal dunia di rumah orangtuanya di Kendal pada 28 Juli 2022. (*)
Baca juga: Truk Colt Diesel Muatan Es Batu Kristal Alami Kecelakaan di Jalur Pantura Tegal, Ini Penampakannya
Baca juga: KPU Karanganyar Gelar Uji Publik Rancangan Pemilihan Daerah dan Alokasi Kursi Pemilu 2024
Baca juga: Berkaca Kasus di Blitar, Satpol PP Kudus Tingkatkan Kewaspadaan Jaga Rumah Dinas Bupati
Baca juga: Peringati Hari Disabilitas Internasional ke-30 Kabupaten Tegal, Mulai Pawai hingga Atraksi