Berita Kudus
DPRD Kudus Dorong Tiap Desa Miliki Tempat Pengelolaan Sampah, Ini Alasannya
Pemerintah daerah dan desa diminta untuk melakukan inovasi dengan mendirikan rumah atau tempat pemilahan dan pengolahan sampah di setiap desa.
Penulis: Saiful Ma sum | Editor: deni setiawan
Kata dia, program perluasan TPA sedianya dianggarkan pada 2021, namun batal dijalankan karena terbentur aturan.
Program serupa baru diusulkan kembali untuk 2023 setelah melalui pembahasan bersama pemerintah provinsi dan pusat.
Baca juga: 4 Tim Seniman Mural Warnai Koramil 01/Kota Kudus
"Harapan kami, program perluasan TPA ini bisa dilakukan tahun depan," ucapnya kepada Tribunjateng.com, Kamis (15/12/2022).
Halil menyebut, tambahan lahan TPA dibutuhkan sebanyak-banyaknya dengan melihat kemampuan keuangan dan lahan yang dimiliki pemerintah daerah.
Karenanya, kekuatan keuangan pemerintah daerah saat ini baru sebatas pengembangan TPA yang sudah ada.
Sementara pengadaan lokasi TPA baru belum memungkinkan.
"TPA yang sudah ada kondisinya sudah maksimal."
"Hanya bisa ditata dengan skema kontrol landfill untuk memperpanjang usia TPA," jelas Halil. (*)
Baca juga: Viral Warga Temukan Bangkai Pesawat Tempur Buatan AS di Hutan Kalimantan, Polisi Beri Penjelasan
Baca juga: Viral Masyarakat Diminta Tak Keluar Karena Fenomena Solstis 21 Desember, BRIN Beri Penjelasan
Baca juga: 10 Idol Kpop Keluar dari Grup Hingga Kejutkan Fans Sepanjang 2022
Baca juga: SMKN 2 Adiwerna Tegal Adakan Art Festival 2022, Sajikan Berbagai Karya Seni Siswa