Berita Jateng
Partai Ummat Tidak Lolos, di Dua Provinsi Ini Partai Ummat tidak Memenuhi Syarat Verifikasi Faktual
Partai Ummat tidak lolos, Partai Ummat dianggap tidak memenuhi syarat verifikasi faktual sebagai calon peserta Pemilu 2024
"Dapat dipertanggungjawabkan kalau itu ya. Karena yang bersangkutan melaporkan ke kami dalam bentuk video gitu kan," kata Nazaruddin.
Nazaruddin menjelaskan, pelapor merupakan anak dari Anggota Partai Ummat. "Yang melaporkan itu dalam video itu anaknya. Karena ibunya yang (didatangi verifikator)," ujarnya.
"Jadi modusnya itu mereka didatangi verifikator. Kemudian mereka ditanya nama, alamat, sudah betul gitu kan, ditanya KTP," tambahnya.
Namun, Nazaruddin menyebutkan, kejanggalan terjadi ketika ibu dari pelapor itu tidak dimintai Kartu Tanda Anggota (KTA) Partai Ummat. "Tapi tidak ditanya KTA. Kemudian disuruh tanda tangan formulir," katanya.
"Nah ternyata formulir itu adalah formulir dari partai yang lain. Gitu," tegasnya.
Nazaruddin juga mengaku pihaknya dipersulit terkait verifikasi faktual sebagai partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024. “Kami juga merasa mendapatkan perlakuan yang sifatnya itu dipersulit oleh penyelenggara pemilu di beberapa kabupaten,” katanya kepada wartawan.
Nazaruddin mengklaim dirinya juga menemukan adanya manipulasi data keanggotaan Partai Ummat di beberapa daerah. “Kami juga mempunyai data bahwa ada manipulasi dalam artian data keanggotaan dari partai kami, itu kemudia diberikan ke partai yang lain,” ujarnya.
“Di salah satu daerah di Sulawesi Utara,” lanjutnya.
Berdasarkan catatan, Partai Ummat hanya mendapatkan satu wilayah memenuhi syarat dari syarat minimal 11 wilayah. Menurutnya, hal itu mengejutkan sekaligus mencerminkan seolah-olah Partai Ummat tidak melaksanakan input data, tidak menyerahkan data ke KPUD Provinsi hingga persyaratan yang tidak terpenuhi
“Padahal jelas tentu kami menginput data dan menjalani verifikasi faktual perbaikan, baik itu didatangi langsung oleh verifikator atau melalui dokumen video yang dserahkan ke KPU,” katanya.
Nazaruddin lantas menyinggung ketentuan dari KPU yang memberikan sejumlah persyaratan terkait verifikasi faktual di beberapa daerah. Kata dia, dalam aturannya dimungkinkan bagi partai politik untuk melakukan verifikasi faktual secara fisik, ke kantor partai hingga melalui video recording.
Namun, lanjut dia, pelaporan melalui video recording ini justru banyak ditolak di beberapa Kabupaten. Seperti pada 12 daerah di Nusa Tenggara Timur. Nazaruddin mengatakan belasan daerah tersebut tidak mendapatkan masalah.
“Dan itu kita buat video recording dan itu di lima daerah di NTT itu ditolak tapi di 12 daerah yang lain di NTT itu diterima. Sedangkan untuk Sulawesi Utara kita mengalami kesulitan di hampir semua daerah mekanisme itu ditolak,” ucap Nazaruddin.
“Kalau soal itu saya kira berita-berita sudah banyak lah ya ada yang dibantu bahkan difasilitasi, dipermudah, ada yang dipersulit bahkan tadi saya katakan bahwa data kami, ada yang di formulirnya itu diperuntukkan untuk partai yang lain,” lanjut dia.
Partai Ummat akan Menggugat