Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jateng

Partai Ummat Tidak Lolos, di Dua Provinsi Ini Partai Ummat tidak Memenuhi Syarat Verifikasi Faktual

Partai Ummat tidak lolos, Partai Ummat dianggap tidak memenuhi syarat verifikasi faktual sebagai calon peserta Pemilu 2024

Tangkapan gambar channel YouTube Amien Rais Official
Logo Partai Ummat 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA -- Partai Ummat tidak lolos, Partai Ummat dianggap tidak memenuhi syarat verifikasi faktual sebagai calon peserta Pemilu 2024 yang disampaikan dalam rapat pleno terbuka KPU, Rabu (14/12).

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah membacakan hasil rekapitulasi nasional verifikasi dan penetapan partai politik calon peserta Pemilu 2024.

Adapun dalam putusannya, Partai Ummat tidak memenuhi syarat verifikasi faktual sebagai calon peserta Pemilu 2024 yang disampaikan dalam rapat pleno terbuka KPU, Rabu (14/12).

Partai besutan Amien Rais itu merupakan salah satu dari sembilan partai non parlemen yang mengikuti verifikasi faktual dan dinyatakan tidak memenuhi syarat di dua Provinsi yakni Nusa Tenggara Timur(NTT) dan Sulawesi Utara(Sulut).

Sementara ada sembilan partai politik lainnya yang sudah berada di parlemen yang dinyatakan lolos tanpa verifikasi faktual.

"Memutuskan dan menetapkan 17 partai politik (lihat grafis, red) memenuhi syarat menjadi calon peserta pemilu 2024,"kata Ketua KPU Hasyim Asy'ari di Kantor KPU Pusat, Jakarta.

Dengan begitu, ada delapan partai politik non parlemen yang mengikuti tahap verifikasi faktual berhasil melenggang menjadi peserta Pemilu 2024.

Delapan partai yang lolos itu meliputi Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura),Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora), Partai Perindo, Partai Bulan Bintang (PBB),Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda)dan Partai Buruh.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) seluruh Provinsi di Indonesia telah menyampaikan hasil rekapitulasi verifikasi faktual untuk Partai Politik Calon peserta Pemilu 2024 mendatang.

Hasilnya, Partai Ummat dinyatakan tidak memenuhi syarat berdasarkan syarat minimal di dua Provinsi yakni Nusa Tenggara Timur dan Sulawesi Utara.

"Partai Ummat, syarat minimal 17, wilayah memenuhi syarat 12, kesimpulan tidak memenuhi syarat,” kata Ketua KPU NTT Thomas Dohu di Kantor KPU, Jakarta.

"Partai Ummat syarat minimal 11 wilayah MS 1, kesimpulan tidak memenuhi syarat," ujar Ketua KPU Sulawesi Utara Meidy Y. Tinangon dalam kesempatan yang sama.

Sementara untuk 17 partai lain termasuk 9 di antaranya partai yang berada di parlemen dinyatakan memenuhi syarat dalam verifikasi faktual di 34 Provinsi. Sebagai informasi, untuk menjadi peserta pemilu, partai politik harus memenuhi berbagai persyaratan dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Beberapa diantaranya adalah kepengurusan 100 persen di seluruh Provinsi, 75 persen provinsi di tingkat kota/kabupaten, dan 50 persen kota/kabupaten di tingkat kecamatan, serta keanggotaan minimum 1.000 orang atau 1/1.000 di tingkat kota/kabupaten.

Partai Ummat mengungkapkan sumber A1 yang memberikan informasi terkait isu mereka tidak diloloskan di Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Ummat, Nazaruddin, mengatakan sumber yang melaporkan melalui video itu dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.

"Dapat dipertanggungjawabkan kalau itu ya. Karena yang bersangkutan melaporkan ke kami dalam bentuk video gitu kan," kata Nazaruddin.

Nazaruddin menjelaskan, pelapor merupakan anak dari Anggota Partai Ummat. "Yang melaporkan itu dalam video itu anaknya. Karena ibunya yang (didatangi verifikator)," ujarnya.

"Jadi modusnya itu mereka didatangi verifikator. Kemudian mereka ditanya nama, alamat, sudah betul gitu kan, ditanya KTP," tambahnya.

Namun, Nazaruddin menyebutkan, kejanggalan terjadi ketika ibu dari pelapor itu tidak dimintai Kartu Tanda Anggota (KTA) Partai Ummat. "Tapi tidak ditanya KTA. Kemudian disuruh tanda tangan formulir," katanya.

"Nah ternyata formulir itu adalah formulir dari partai yang lain. Gitu," tegasnya.

Nazaruddin juga mengaku pihaknya dipersulit terkait verifikasi faktual sebagai partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024. “Kami juga merasa mendapatkan perlakuan yang sifatnya itu dipersulit oleh penyelenggara pemilu di beberapa kabupaten,” katanya kepada wartawan.

Nazaruddin mengklaim dirinya juga menemukan adanya manipulasi data keanggotaan Partai Ummat di beberapa daerah. “Kami juga mempunyai data bahwa ada manipulasi dalam artian data keanggotaan dari partai kami, itu kemudia diberikan ke partai yang lain,” ujarnya.

“Di salah satu daerah di Sulawesi Utara,” lanjutnya.

Berdasarkan catatan, Partai Ummat hanya mendapatkan satu wilayah memenuhi syarat dari syarat minimal 11 wilayah. Menurutnya, hal itu mengejutkan sekaligus mencerminkan seolah-olah Partai Ummat tidak melaksanakan input data, tidak menyerahkan data ke KPUD Provinsi hingga persyaratan yang tidak terpenuhi

“Padahal jelas tentu kami menginput data dan menjalani verifikasi faktual perbaikan, baik itu didatangi langsung oleh verifikator atau melalui dokumen video yang dserahkan ke KPU,” katanya.

Nazaruddin lantas menyinggung ketentuan dari KPU yang memberikan sejumlah persyaratan terkait verifikasi faktual di beberapa daerah. Kata dia, dalam aturannya dimungkinkan bagi partai politik untuk melakukan verifikasi faktual secara fisik, ke kantor partai hingga melalui video recording.

Namun, lanjut dia, pelaporan melalui video recording ini justru banyak ditolak di beberapa Kabupaten. Seperti pada 12 daerah di Nusa Tenggara Timur. Nazaruddin mengatakan belasan daerah tersebut tidak mendapatkan masalah.

“Dan itu kita buat video recording dan itu di lima daerah di NTT itu ditolak tapi di 12 daerah yang lain di NTT itu diterima. Sedangkan untuk Sulawesi Utara kita mengalami kesulitan di hampir semua daerah mekanisme itu ditolak,” ucap Nazaruddin.

“Kalau soal itu saya kira berita-berita sudah banyak lah ya ada yang dibantu bahkan difasilitasi, dipermudah, ada yang dipersulit bahkan tadi saya katakan bahwa data kami, ada yang di formulirnya itu diperuntukkan untuk partai yang lain,” lanjut dia.

Partai Ummat akan Menggugat

Nazaruddin menyatakan keberatan atas hasil rekapitulasi tersebut yang menyatakan partainya tidak memenuhi syarat di beberapa provinsi.

Pernyataan keberatan telah disampaikan langsung Nazaruddin kepada Ketua KPU Hasyim Asy’ari yang diteruskan pula ke Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmad Bagja.

“Kita akan menempuh mekanisme yang ada dengan mengajukan gugatan ke Bawaslu,” katanya.

Partai Ummat, kata Nazaruddin, juga akan menggugat hasil rekapitulasi verfak tersebut ke Bawaslu dalam waktu dekat. “Secepatnya, karena waktunya kan 3 hari,” tuturnya.

Tanggapan atas Partai Ummat tidak lolos yang dianggap tak Lolos verifikasi faktual di 2 provinsi.

Wakil Ketua Umum Partai Ummat, Nazaruddin menegaskan, partainya merasa dicurangi dalam proses verifikasi faktual partai politik calon peserta Pemilu 2024 mendatang.

Ia mengatakan bakal mengajukan gugatan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) karena Partai Ummat dianggap tak memenuhi syarat dalam verifikasi faktual di dua provinsi yakni Nusa Tenggara Timur (NTT), dan Sulawesi Utara (Sulut).

“Kami tadi sudah tegas menyatakan keberatan karena hasil rekapitulasi di 2 provinsi itu tidak sesuai data yang kami miliki,” papar Nazaruddin ditemui di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Rabu (14/12/2022).

Ia merasa, dalam proses verifikasi faktual dipersulit oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD).

“Bahkan kami juga mempunyai data ada manipulasi dalam artian data keanggotaan dari kami diberikan ke partai yang lain,” sebutnya.

Adapun dari hasil rekapitulasi faktual diketahui Partai Ummat hanya memenuhi keanggotaan di 12 kabupaten/kota di NTT.

Padahal syarat minimalnya mesti memenuhi keanggotaan 17 kabupaten/kota.

Sedangkan di Sulawesi Utara, Partai Ummat hanya memenuhi jumlah keanggotaan di 1 kabupaten/kota, padahal syarat minimalnya memenuhi kepengurusan di 11 kabupaten/kota.

“Ini kan luar biasa sekali ya, bagi kami sangat mengejutkan. Karena bahkan di satu daerah di katakan kami datanya nol, sama sekali tidak melaksanakan input data KPUD, atau datanya tidak ada yang memenuhi syarat,” tandasnya.

Sebelumnya Ketua Majelis Syura Partai Ummat, Amien Rais mengaku mendapatkan informasi ada pihak yang bakal menyingkirkan Partai Ummat sebagai peserta Pemilu 2024.

Ia menuding ada pihak dengan kekuatan besar dibalik tindakan tersebut. "Pada 14 Desember 2022 nanti seluruh partai baru dan partai non-parlemen akan diloloskan oleh KPU kecuali Partai Ummat.

Bagi kami keputusan yang akan dikeluarkan KPU ini sangat bias dan penuh kejanggalan yang tidak masuk akal," ujar Amien Rais dikutip dari tayangan YouTube Partai Ummat Official, Selasa (13/12/2022).

(Tribun Network/dan/fal/wly/kompas)

Baca juga: Kisah Siti Hajar Istri Nabi Ibrahim AS di Padang Pasir Mekah, Carita 25 Nabi dan Rasul

Baca juga: Bacaan Sholat Tahajud Lengkap dari Niat sampai Salam Arab, Latin dan Artinya

Baca juga: KPU Purbalingga Uji Publik Tiga Rancangan Dapil Pemilu 2024

Baca juga: Not Pianika Fill My Heart with Song Let Me Sing Forever More

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved