Pemilu 2024

KPU Purbalingga Uji Publik Tiga Rancangan Dapil Pemilu 2024

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purbalingga, melakukan uji publik atas tiga rancangan daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota

Ist. Pemkab Purbalingga
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purbalingga, dalam uji publik atas tiga rancangan daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Purbalingga pemilihan umum (Pemilu) tahun 2024 di Gedung Pertemuan Andrawina Owabong, Rabu (14/12/2022). 

TRIBUNJATENG.COM, PURBALINGGA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purbalingga, melakukan uji publik atas tiga rancangan daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Purbalingga pemilihan umum (Pemilu) tahun 2024.

Ketua KPU Purbalingga, Eko Setiawan mengatakan uji publik penting dilaksanakan, untuk menghimpun masukan dan tanggapan dari para pemangku kepentingan. 

Uji publik dihadiri Pejabat Forkopimda, kepala OPD, Camat, pengurus partai politik, organisasi masyarakat, organisasi kepemudaan, dan sejumlah perwakilan masyarakat.

"Berbagai masukan kami terima dan akan kami sampaikan ke KPU RI sebagai catatan agar bisa menjadi pertimbangan dalam menetapkan pembagian dapil pada Pemilu 2024," ujarnya kepada Tribunbanyumas.com, di Gedung Pertemuan Andrawina Owabong, Rabu (14/12/2022).

Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Purbalingga, Zamaahsari A. Ramzah mengatakan penataan dapil meliputi beberapa prinsip, yakni kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu yang proposional, integritas wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama, kohesivitas, dan kesinambungan.

Ia merinci, tiga rancangan dapil dan alokasi yang diusulkan KPU Purbalingga, yakni rancangan pertama, Dapil Purbalingga 1 mencakup kecamatan Kemangkon, Bukateja, Purbalingga dengan 10 Kursi.

Dapil Purbalingga 2 meliputi Kecamatan Kalimanah, Kutasari, Bojongsari, Padamara dengan 12 Kursi. 

Dapil Purbalingga 3 meliputi Kecamatan Mrebet, Bobotsari, Karangreja, Karangjambu dengan 10 Kursi. 

Dapil Purbalingga 4 meliputi Kecamatan Karanganyar, Karangmoncol, Rembang, Kertanegara dengan 10 Kursi. 

Dan Dapil Purbalingga 5 meluputi kecamatan Kejobong, Kaligondang, Pengadegan dengan 8 kursi.

"Rancangan pertama ini menggunakan komposisi dapil yang sama dengan Pemilu 2019. 

Perbedaannya adalah pernambahan kursi pada dapil satu, dua, tiga dan lima," ungkapnya.

Selanjutnya Rancangan ke dua, Dapil Purbalingga 1 meliputi Kecamatan Kemangkon, Purbalingga, Kalimanah dengan 9 Kursi. 

Dapil Purbalingga 2 meliputi Kecamatan Kutasari, Bojongsari, Padamara dengan 9 Kursi.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved