Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Batang

Pemkab Tolak Diskresi Tambang Galian C Ilegal di Kawasan Hulu Batang

Pemkab Batang menegaskan kawasan hulu tak boleh digunakan untuk aktivitas tambang. Sebab jika terjadi kerusakan di kawasan hulu, dampaknya juga dirasa

Penulis: dina indriani | Editor: m nur huda
Tribun Jateng/ Dina Indriani
Kepala DLH Batang Akhmad Handy Hakim saat ditemui di kantornya - Pemkab Batang menegaskan kawasan hulu tak boleh digunakan untuk aktivitas tambang. Sebab jika terjadi kerusakan di kawasan hulu, dampaknya juga dirasakan di kawasan hilir dan juga terkait dengan beragam aspek kehidupan lainnya. 

TRIBUNJATENG.COM, BATANG - Pemkab Batang menegaskan kawasan hulu tak boleh digunakan untuk aktivitas tambang. Sebab jika terjadi kerusakan di kawasan hulu, dampaknya juga dirasakan di kawasan hilir dan juga terkait dengan beragam aspek kehidupan lainnya.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Batang, Handy Hakim mengatakan ada beberapa wilayah yang memang dilarang untuk pertambangan.

Larangan penambangan di beberapa wilayah itu berdasarkan kebijakan Kementrian Lingkungan Hidup adalah daerah hulu di pegunungan.

Menurut Handy Hakim, pembuatan zonasi penambangan mineral batu melalui kajian lingkungan hidup strategis (KLHS). Kategori hulu adalah lingkungan yang mempunyai sumber mata air.

Salah satu point dari KLHS adalah mengurangi atau meniadakan penambangan di wilayah hulu. Untuk itu, zonasi lokasi tambang gol C dalam perda RTRW ditarik ke bawah.

"Jadi hulu tuh sekarang dilarang ditambang, nanti akan berdampak kerusakan di hilir, bahkan di sepanjang hulu dan hilir, makanya diharapkan semua di bawah saja, sehingga hulunya masih bagus,"ujarnya, Rabu (14/12).

Handy menjelaskan jika ada penambangan di daerah atas padahal ada sumber mata air, maka akan ada kerusakan dan dampaknya bisa ke berbagai hal.

Ia mencontohkan jika ada kerusakan sumber mata air maka petani terdampak, jika sawah rusak, maka panen petani akan berkurang lalu sungai bisa belok hingga ancaman longsor.

"Karena sumber sumber air permukaan kita kan di hulu, tidak di bawah," tuturnya.

Di sisi lain, Handy mengakui dengan adanya proyek strategis nasional (PSN) KIT Batang, ada kesempatan mengubah tata ruang tapi tidak serta merta menambah zonasi untuk lokasi tambang Gol C.

"Harus ada kajian dulu, menambah lokasi itu kan tidak mudah apalagi jika Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menganggap kawasan itu sebagai daerah hulu," jelasnya.

Saat kegiatan Forum Grup Diskusi (FGD) mitigasi penambangan di Kabupaten Batang, muncul usulan adanya diskresi terkait aktivitas tambang di Kabupaten Batang. FGD ini dihadiri jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Batang dan berbagai pihak terkait lainnya.

Terkait diskresi, Handy menyatakan tidak mungkin, sebab penyusunan RTRW tidak dirumuskan sendiri oleh pemkab. Perumusan itu melibatkan aturan hingga tingkat kementrian.

Penyusunan tata ruang harus selaras dengan aturan serta visi misi di tingkat pemerintah Provinsi Jateng hingga Pemerintah Pusat. Termasuk harus sesuai tata ruang tingkat nasional.

"Tapi tidak mudah lho (kalau merevisi tata ruang), kemarin saja butuh tiga tahun," tuturnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved