Berita Batang
Pemkab Tolak Diskresi Tambang Galian C Ilegal di Kawasan Hulu Batang
Pemkab Batang menegaskan kawasan hulu tak boleh digunakan untuk aktivitas tambang. Sebab jika terjadi kerusakan di kawasan hulu, dampaknya juga dirasa
Penulis: dina indriani | Editor: m nur huda
TRIBUNJATENG.COM, BATANG - Pemkab Batang menegaskan kawasan hulu tak boleh digunakan untuk aktivitas tambang. Sebab jika terjadi kerusakan di kawasan hulu, dampaknya juga dirasakan di kawasan hilir dan juga terkait dengan beragam aspek kehidupan lainnya.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Batang, Handy Hakim mengatakan ada beberapa wilayah yang memang dilarang untuk pertambangan.
Larangan penambangan di beberapa wilayah itu berdasarkan kebijakan Kementrian Lingkungan Hidup adalah daerah hulu di pegunungan.
Menurut Handy Hakim, pembuatan zonasi penambangan mineral batu melalui kajian lingkungan hidup strategis (KLHS). Kategori hulu adalah lingkungan yang mempunyai sumber mata air.
Salah satu point dari KLHS adalah mengurangi atau meniadakan penambangan di wilayah hulu. Untuk itu, zonasi lokasi tambang gol C dalam perda RTRW ditarik ke bawah.
"Jadi hulu tuh sekarang dilarang ditambang, nanti akan berdampak kerusakan di hilir, bahkan di sepanjang hulu dan hilir, makanya diharapkan semua di bawah saja, sehingga hulunya masih bagus,"ujarnya, Rabu (14/12).
Handy menjelaskan jika ada penambangan di daerah atas padahal ada sumber mata air, maka akan ada kerusakan dan dampaknya bisa ke berbagai hal.
Ia mencontohkan jika ada kerusakan sumber mata air maka petani terdampak, jika sawah rusak, maka panen petani akan berkurang lalu sungai bisa belok hingga ancaman longsor.
"Karena sumber sumber air permukaan kita kan di hulu, tidak di bawah," tuturnya.
Di sisi lain, Handy mengakui dengan adanya proyek strategis nasional (PSN) KIT Batang, ada kesempatan mengubah tata ruang tapi tidak serta merta menambah zonasi untuk lokasi tambang Gol C.
"Harus ada kajian dulu, menambah lokasi itu kan tidak mudah apalagi jika Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menganggap kawasan itu sebagai daerah hulu," jelasnya.
Saat kegiatan Forum Grup Diskusi (FGD) mitigasi penambangan di Kabupaten Batang, muncul usulan adanya diskresi terkait aktivitas tambang di Kabupaten Batang. FGD ini dihadiri jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Batang dan berbagai pihak terkait lainnya.
Terkait diskresi, Handy menyatakan tidak mungkin, sebab penyusunan RTRW tidak dirumuskan sendiri oleh pemkab. Perumusan itu melibatkan aturan hingga tingkat kementrian.
Penyusunan tata ruang harus selaras dengan aturan serta visi misi di tingkat pemerintah Provinsi Jateng hingga Pemerintah Pusat. Termasuk harus sesuai tata ruang tingkat nasional.
"Tapi tidak mudah lho (kalau merevisi tata ruang), kemarin saja butuh tiga tahun," tuturnya.
Handy juga menyatakan sependapat dengan Kejaksaan Negeri Batang yang menyebut tidak ada kekosongan aturan lalu, juga tidak dalam kondisi darurat atau mendesak.
"Yang bisa kami sarankan ya pelaku usaha membuka tambang sesuai zonasi dalam perda RTRW, karena banyak lokasi yang belum dieksplor," jelasnya.
Sementara itu, Pj Bupati Batang, Lani Dwi Rejeki menyatakan tidak berani melakukan diskresi. Sebab langkah tersebut dikhawatirkan menabrak aturan dan berpotensi memicu masalah lingkungan.
Pihaknya tetap mengarahkan pelaku usaha galian C yang belum berizin, agar mengurus perizinannya. Pihaknya siap mendukung dengan catatan perizinan memenuhi persyaratan dan tidak menyalahi aturan.
"Untuk penambangan yang belum berizin kita mengarahkan untuk diurus legalitasnya. Tapi kalau diskresi menabrak ya kami tidak berani," tutur Leni.
Menurut Lani, para penambang wajib mengikuti Perda RTRW no 13 tahun 2019. Dalam perda itu sudah tercantum zonasi untuk penambangan golongan C dan lainnya.
"Selama aturan belum berubah, sebaiknya sesuai zonasi," ujarnya.
Lani mengungkapkan, penyusunan perda tidak sembarangan karena kajiannya menyeluruh hingga melibatkan tingkat Provinsi Jawa Tengah hingga pemerintah pusat.
"Kajian tidak sekadar mengubah begitu saja, harus ada atas dasar kemudian dampaknya bagaimana harus secara matang, dari endapatan ke PAD penambangan juga belum maksimal," imbuhnya. (din/tribun jateng cetak)