Berita Nasional
Beberapa Jam Sebelum Ditangkap, Wakil ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua Tukarkan Uang Rp 1 Miliar
Ternyata siang hari sebelum ditangkap, Sahat sempay memerintahkan stafnya, Rusdi untuk menukarkan uang Rp 1 miliar di salah satu money changer
Tawaran itu disambut oleh Abdul Hamid hingga terjadi kesepakatan di antara keduanya.
"Diduga ada kesepakatan antara tersangka STPS (Sahat Tua Simanjuntak) dengan tersangka AH (Abdul Hamid) setelah adanya pembayaran komitmen fee ijon maka tersangka STPS juga mendapatkan bagian 20 persen dari nilai penyaluran dana hibah yang akan disalurkan sedangkan tersangka AH mendapatkan bagian 10 persen," ungkap Johanis.
Johanis memerinci besaran nilai dana hibah yang diterima Pokmas, dimana penyalurannya difasilitasi oleh Sahat dan juga dikoordinir oleh Abdul selaku koordinator Pokmas.
Ia mengatakan di tahun 2021 telah disalurkan sebesar Rp 40 miliar.
Kemudian di tahun berikutnya, yakni pada 2022, telah disalurkan sebesar Rp 40 miliar.
"Agar alokasi dana hibah untuk tahun 2023 dan tahun 2024 bisa kembali dipeoleh Pokmas, tersangka AH kemudian kembali menghubungi tersangka STPS dengan bersepakat untuk menyerahkan sejumlah uang sebagai ijon sebesar Rp2 miliar," ujar Johanis.
Mengenai realisasi uang ijon tersebut dilakukan pada Rabu (13/12/2022) dimana Abdul melakukan penarikan tunai sebesar Rp1 miliar dalam pecahan mata uang rupiah di salah satu bank di Sampang dan kemudian menyerahkannya pada Ilham untuk dibawa ke Surabaya.
Selanjutnya, Ilham menyerahkan uang Rp1 miliar tersebut pada Rusdi sebagai orang kepercayaan Sahat di salah satu mal di Surabaya.
Setelah uang diterima, Sahat memerintahkan Rusdi segera menukarkan uang Rp1 miliar tersebut di salah satu money changer.
Sahat Tua Simanjuntak ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan
Setelah menangkap Sahat pada Rabu malam, KPK akhirnya menetapkan status tersangka terhadap politikus Golkar itu.
Selain Sahat, tiga orang lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka.
Tiga orang itu yakni Rusdi selaku staf ahli Sahat, Abdul Hamid Kepala Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang sekaligus selaku Koordinator Pokmas (Kelompok Masyarakat) dan Koordinator lapangan Pokmas, Ilham Wahyudi.
"Berdasarkan hasil keterangan saksi dan bukti-bukti yang cukup maka penyidik menetapkan sebanyak empat orang sebagai tersangka," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (16/12/2022) dini hari.
Untuk keperluan penyidikan, keempat tersangka ditahan KPK selama 20 hari pertama, terhitung sejak 15 Desember 2022 hingga 3 Januari 2023.