Kriminal Hari Ini
Bocah Usia 15 Tahun Korban Pemerkosaan Ayah Tirinya di Jepara, Sudah Hamil 8 Bulan, Begini Ceritanya
Data korban pernah memeriksa kandungannya di rumah sakit dan diketahui bayi berjenis kelamin laki-laki dan memiliki berat badan sekira 1,8 kilogram.
Penulis: Muhammad Yunan Setiawan | Editor: deni setiawan
Sehari kemudian, Kepala Desa itu mendapat informasi tersangka membawa korban serta ketua RT setempat mendatangi rumah dukun di sebuah desa di Kecamatan Pecanggan pada Selasa (13/12/2022) malam.
Di rumah dukun itu, ketua RT diminta menjadi saksi bahwa apa yang dialami korban adalah penyakit.
Sang dukun meyakinkan kepada ketua RT itu dengan berbagai penjelasan.
Kemudian korban diminta memimun obat oleh dukun tersebut dengan tujuan "menyembuhkan penyakit" korban.
Kepala Desa itu menduga, tujuan ke dukun itu adalah untuk menggugurkan kandungan.
Dugaan ini kuat dengan merujuk kondisi korban sepulang dari Pecangaan.
Pasalnya, pada Rabu (14/12/2022) malam, kandungan korban bereaksi.
Pihak keluarga membawa korban ke Puskesmas terdekat.
Setelah sampai di fasilitas kesehatan tersebut, korban diketahui sudah akan melahirkan.

Baca juga: Partai Ummat Tak Lolos Jadi Peserta Pemilu 2024, Kader Jepara Kecewa
Setelah sempat menjalani perawatan dan diketahui kandungan korban mengalami kendala, korban dirujuk ke RSI Sultan Hadlirin Jepara pada Kamis (15/12/2022).
Sehari kemudian, Jumat (16/12/2022) siang, korban melahirkan bayi tersebut.
Diketahui juga bayi tersebut meninggal dunia sejak dalam kandungan.
Sang Kepala Desa turut mengantarkan jasad bayi tersebut ke rumah duka.
Sesampainya di sana, dia disalami tersangka.
Kepala Desa itu merasakan tangan tersangka seperti orang gugup.