Berita Nasional
20 Ribu Lebih Identitas Warga Dicatut Parpol, Banyak Kades hingga RT Jadi Anggota Partai
Ada 20.565 data pribadi masyarakat yang dicatut partai politik ke dalam Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) untuk memenuhi syarat keanggotaan calo
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu RI Lolly Suhenty menyebut ada 20.565 data pribadi masyarakat yang dicatut partai politik ke dalam Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) untuk memenuhi syarat keanggotaan calon peserta Pemilu 2024.
Temuan ini berdasarkan hasil monitoring jajaran pengawas Pemilu yang dilakukan tanggal 7 Desember 2022 lalu.
"20.565 data pribadi masyarakat dicatut ke dalam SIPOL, baik melalui Posko Aduan dan pengawasan melekat saat pelaksanaan verifikasi faktual keanggotaan," kata Lolly, Jumat (16/11).
Dari total 20 ribu lebih jumlah itu, sebanyak 15.824 nama masuk menjadi sampel verifikasi faktual keanggotaan partai politik.
Lalu, sebanyak 12.938 di antaranya dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).
"3.198 dinyatakan memenuhi syarat (MS)," tambahnya.
Tak hanya pencatutan nama, Bawaslu juga menemukan keterlibatan kepala desa/aparat desa dalam proses verifikasi faktual partai politik calon peserta Pemilu.
Lolly menunjukkan terdapat Kepala Desa, Sekretaris Desa dan perangkat desa yang masuk menjadi anggota partai.
Kemudian ada temuan pengumpulan beberapa anggota parpol yang menjadi sampel verifikasi faktual perbaikan keanggotaan partai politik di rumah kepala desa.
Selain itu Bawaslu juga menemukan keterlibatan RT/RW dalam proses verifikasi faktual, di mana pengurus RT/RW tersebut merangkap sebagai anggota partai.
Bukan cuma itu, Bawaslu turut mendapati 24 kasus pembagian Kartu Tanda Anggota (KTA) partai pada H-1 pelaksanaan verifikasi faktual.
"Semestinya KTA tersebut sudah sejak awal dikantongi oleh setiap anggota partai pada saat tahapan pengunggahan KTA di Sistem Informasi Partai Politik (Sipol)," tandasnya.
Terhadap temuan ini, Bawaslu telah menyampaikan saran perbaikan agar status yang bersangkutan tersebut untuk dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS). KPU pun telah menindaklanjuti temuan Bawaslu ini dengan menyatakan TMS terhadap yang bersangkutan.
"Terhadap temuan tersebut, jajaran pengawas Pemilu langsung menyampaikan saran perbaikan agar status yang bersangkutan untuk di-TMS kan, sehingga langsung di TMS-kan oleh verifikator KPU," kata Lolly.
Jakarta Paling Rawan
Sementara itu, Bawaslu RI menilai terdapat sejumlah provinsi yang memiliki kerawanan tinggi terkait terjadi pelanggaran Pemilu dan Pilkada Serentak 2024 mendatang.
Hal itu disampaikan Lolly Suhenty saat Bawaslu RI meluncurkan Indeks Kerawanan Pemilu atau IKP bagi Pemilihan Umum dan Pilkada Serentak 2024, kemarin. Menurutnya, akan ada wilayah yang masuk kategori kerawanan tinggi.
“Lima provinsi yang masuk wilayah dengan kerawanan tinggi adalah DKI Jakarta dengan skor 88,95 persen, disusul Sulawesi Utara 87,48 persen, Maluku Utara 84,86 persen, Jawa Barat 77,04 persen dan Kalimantan Timur 77,04 persen,” kata Lolly Suhenti.
IKP merupakan hasil pemetaan Bawaslu terhadap segala hal yang berpotensi mengganggu atau menghambat proses/pemilihan yang demokratis.
Lolly mengatakan untuk tingkat provinsi dilakukan dengan dua pendekatan analisa. Pendekatan pertama berdasarkan hasil input data dari Bawaslu provinsi dan pendekatan kedua berdasarkan hasil agregat penghitungan dari Bawaslu kabupaten/kota.
Mengacu pendekatan pertama, yakni hasil input Bawaslu provinsi, IKP Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024 mencatatkan ada lima provinsi atau sebesar 15 persen persen yang masuk kategori kerawanan tinggi.
Kemudian 21 provinsi atau 62 persen masuk ke dalam kategori kerawanan sedang, dan 8 provinsi atau 24 persen yang masuk kerawanan rendah.
Sementara itu, jika menggunakan analisa kedua, yakni hasil agregat penghitungan dari Bawaslu kabupaten/kota, ada 10 provinsi yang masuk ke dalam kategori kerawanan tinggi.
Sepuluh provinsi tersebut di antaranya Banten, Papua, Maluku Utara, Sulawesi Tengah, D.I. Yogyakarta, Jawa Barat, Nusa Tenggara Barat, Sulawesi Utara, DKI Jakarta, dan Jawa Tengah.
Adapun di tingkat kabupaten/kota, IKP Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024 merekam ada 85 kabupaten/kota atau 16,54 persen yang masuk kategori kerawanan tinggi.
Kemudian ada 349 kabupaten/kota 67.90 persen yang masuk kategori kerawanan sedang, dan terdapat 80 kabupaten/kota atau 15,56 persen yang masuk kategori kerawanan rendah.
“Jika aspek profesionalisme ini tidak dijaga dan dikuatkan, berpeluang besar memberikan pengaruh terhadap lahirnya kerawanan di pemilihan umum,” kata Lolly.
Indeks tersebut, lanjut dia, diukur berdasarkan empat dimensi, yakni dimensi penyelenggaraan pemilu menjadi dimensi paling tinggi dalam mempengaruhi terjadinya kerawanan pemilu.
Dimensi penyelenggaraan pemilu ini lebih tinggi konstribusinya terhadap potensi lahirnya kerawanan pemilu dibandingkan tiga dimensi lainnya, yakni dimensi konteks sosial politik, dimensi kontestasi, dan dimensi partisipasi politik.
Di tingkat provinsi, dimensi penyelenggaraan pemilu tercatat menjadi dimensi paling tinggi dalam mempengaruhi kerawanan pemilu dengan skor 54,27.
Dimensi berikutnya yang berpotensi besar melahirkan kerawanan pemilu adalah dimensi konteks sosial politik dengan skor 46,55. Kemudian dilanjutkan dengan dimensi kontestasi dengan skor 40,75.
Terakhir, dimensi yang potensinya paling minim dalam melahirkan kerawanan pemilu adalah dimensi partisipasi politik yang memiliki skor 17,23.
Hal yang sama juga terjadi di tingkat kabupaten/kota. Dimensi penyelenggaraan pemilu juga menjadi dimensi paling tinggi dalam mempengaruhi lahirnya kerawanan pemilu dengan skor 42,22.
Dimensi ini diikuti oleh dimensi konteks sosial politik yang berada di skor 31,13. Selanjutnya dimensi kontestasi dengan skor 26,22 dan terakhir dimensi partisipasi politik dengan skor 3,83.
Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja mengatakan IKP yang digagas tahun 2014 merupakan peringatan dini kepada para pemangku penyelenggaraan Pemilu terkait dan untuk menekan indikasi permasalahan jelang Pemilu 2024.
"IKP ini adalah program turunan dari 2008-2012, dikembangkan 2012-2017, 2017-2022 dan sampai saat ini jadi program prioritas kami 2024, sehingga diharapkan ini menjadi perhatian kita semua," kata Bagja.
"Fungsinya sebagai early warning system' terhadap permasalahan untuk menghadapi Pemilu 2024 mendatang. Apa saja, banyak, terutama dalam konteks sosial politik, pertarungan antar elite, kemudian antisipasi kerusuhan, letak geografis, apa yang menjadi hambatan masyarakat untuk ke TPS," kata Bagja.
Peluncuran IKP ini disebut tak terlepas dari sudah ditetapkannya 17 partai politik nasional dan 6 partai politik lokal Aceh sebagai peserta Pemilu 2024 pada 14 Desember 2022.
Peringatan dini diharapkan dapat meminimalisir hal-hal yang diproyeksikan dalam bentuk kategori rawan rendah, sedang hingga rawan tinggi.
"Yang paling utama saat ini adalah pencegahan. Pesta demokrasi kita, ajang demokrasi kita, adalah ajang demokrasi yang kompetitifnya tinggi," ujarnya.
Kooordinator Divisi Hukum dan Pengawasan Internal KPU RI, Mochammad Afifuddin menjelaskan program IKP sangat khas Indonesia.
"Di launching-nya IKP ini, pada saat yang bersamaan kami akan memakainya sebagai cara pandang, sebagai masukan mitigasi proses untuk melaksanakan tahapan pemilu kami di tahapan-tahapan selanjutnya," kata eks komisioner Bawaslu RI itu.
Dari hasil penelitian Bawaslu RI, IKP 2024 ini bermuara pada lima isu strategis yang berkontribusi pada sukses dan tidaknya Pemilu Serentak 2024 yang terbuka, jujur, dan adil.
Isu pertama, yang dianggap paling berkontribusi atas kerawanan pemilu adalah netralitas penyelenggara pemilu guna menjaga kepercayaan publik terhadap proses penyelenggaraan pemilu.
Isu kedua, pelaksanaan tahapan pemilu di Papua Tengah, Papua Selatan, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya yang notabene empat provinsi anyar yang baru saja dibentuk pada tahun ini, agar siap mengikuti ritme.
Isu ketiga, yakni masih kentalnya polarisasi di masyarakat terkait dukungan politik. Isu keempat, perlunya langkah-langkah mitigasi khusus untuk mengantisipasi kerawanan akibat dinamika politik di dunia maya.
Isu kelima, pemenuhan hak memilih dan dipilih yang tetap harus dijamin sebagai hak konstitusional warga negara, terutama dari kalangan perempuan dan kelompok rentan.(tribun network/fal/ras/dng/dod/tribun jateng cetak)