Berita Jepara
Cabuli Anak Tiri hingga Melahirkan Bayi, Pria Asal Kedung Jepara Terancam 15 Tahun Penjara
Ancaman hukuman itu bakal dijalani pria asal Kecamatan Kedung, Kabupaten Jepara itu, atas perbuatannya menyetubuhi anak tirinya yang masih di bawah um
Penulis: Muhammad Yunan Setiawan | Editor: m nur huda
TRIBUNJATENG.COM, JEPARA - Seorang pria berinisial M (51) terancam mendekam di penjara paling lama 15 tahun.
Ancaman hukuman itu bakal dijalani pria asal Kecamatan Kedung, Kabupaten Jepara itu, atas perbuatannya menyetubuhi anak tirinya yang masih di bawah umur.
Korban berinisial S (15) menjadi korban tindakan bejat ayah dirinya lebih dari sekali. Kejadian nahas itu terjadi di tempat rumahnya.
Kasatreskrim Polres Jepara AKP Ahmad Masdar Tohari mengungkapkan, kejadian itu sepengetahuan tersangka terjadi pada April 2022.
Saat itu tersangka mendatangi kamar korban yang sedang tertidur di samping istrinya.
Kemudian tersangka M memaksa korban melakukan pemerkosaan itu.
Pemerkosaan itu berlangsung saat korban berada di samping ibunya.
Dalam sehari-hari korban memang tidur di kamar yang sama, hanya beda kasur. Kasur mereka bersebelahan.
"Karena tersangka M ini sudah ingin sekali hubungam badan karena istrinya lagi menstruasi. Maka ia langsung mengajak anaknya berhubungan badan," kata Tohari saat ditemui tribunmuria.com, Sabtu (17/12/2022).
Atas perbuatannya, pria yang berprofesi sebagai petani itu dijerat Pasal 81 juncto 76 D dan atau Pasal 82 juncto 76 E Undang-undang Nomor 17 Tshun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Adapun kejadian ini pertama diketahui sekira November 2022. Saat itu korban mengeluhkan perutnya sakit dan kemudian diperiksa USG di sebuah rumah sakit di Jepara.
Hasil pemeriksaan diketahui perempuan yang masih duduk di bangku kelas X SMA itu telah hamil.
Namun, kata Tohari, korban masih belum mengaku kepada ibunya siapa pelaku yang membuatnya hamil. Sosok pelaku itu akhirnya diketahui pada Jumat (16/12/2022).
Dikatakan AKP Ahmad Masdar Tohari, hingga saat ini pihaknya telah memeriksa lima orang yang terdiri, ibu korban, tersangka, ketua RT, dan kepala desa. Sementara untuk korban masih belum bisa dimintai keterangan karena masih menjalani perawatan di rumah sakit setelah melahirkan.
Sebelumnya diberitakan, kasus pemerkosaan yang melibatkan tersangka M (51) dan S (15) membuat geram tokoh masyarakat desa setempat.