Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Sragen

Proyek Pembangunan Pasar Nglangon Sragen Molor Lagi, Bupati Yuni: Kami Denda Rp 37 Juta per Hari

Bupati Yuni meminta agar pembangunan pasar yang berada di Kelurahan Karang Tengah, Kecamatan Sragen itu bisa selesai sebelum pergantian tahun.

TRIBUN JATENG/MAHFIRA PUTRI MAULANI
Kondisi terkini proyek pembangunan Pasar Nglangon yang berada di Kelurahan Karang Tengah, Kecamatan Sragen, Kabupaten Sragen, Minggu (18/12/2022). 

TRIBUNJATENG.COM, SRAGEN – Pengerjaan proyek Pasar Nglangon Kabupaten Sragen dipastikan molor lagi.

Padahal, proyek senilai Rp 37 miliar itu diketahui sudah molor sebanyak dua kali.

Proyek itu dijadwalkan rampung pada Senin (21/11/2022).

Karena belum selesai, Diskumindag Kabupaten Sragen sudah menerapkan addendum selama 50 hari.

Dengan addendum itu, pelaksana bisa melanjutkan pekerjaan hingga Sabtu (17/12/2022) tanpa dikenai sanksi denda keterlambatan.

Baca juga: Dua Pelaku Curanmor di Sragen Ditangkap Saat Akan Jual Motor di Boja Kendal

"Sudah dilakukan perpanjangan kontrak selama 50 hari."

"Itu masih sesuai regulasi."

"Kalau schedule sudah tidak ada, harus sudah jadi," kata Bupati Sragen, Kusdinar Untung Yuni Sukowati kepada Tribunjateng.com, Minggu (18/12/2022).

Yuni meminta agar pembangunan pasar yang berada di Kelurahan Karang Tengah, Kecamatan Sragen itu bisa selesai sebelum pergantian tahun.

Baca juga: Baru Buka Mal Pelayanan Publik Sragen Diserbu Masyarakat, Ada 40 Pelayanan

Dia melanjutkan, saat ini progres pembangunan Pasar Nglangon Sragen sudah 94 persen hingga habis addendum pada Sabtu (17/12/2022).

Yuni mengatakan, karena molor, pelaksana akan dikenakan denda sebesar Rp 37 juta per hari.

"Kami meminta sebelum tahun berganti sudah selesai."

"Ada aturannya berapa persen, kalau ditotal Rp 37 juta per hari," kata Yuni.

Dia kembali menegaskan apabila pelaksana tidak mau didenda, harus diselesaikan sebelum habis perpanjangan.

Baca juga: Puskesmas Plupuh 1 Belum Bisa Melayani Masyarakat, Bupati Sragen Minta Segera Selesai Perizinan

"Kalau tidak mau didenda selesaikan cepat sebelum habis perpanjang."

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved