Menperin Segera Minta Izin DPR soal Insentif Mobil Listrik
pemberian subsidi mobil listrik sebanyak Rp 80 juta dan Rp 40 juta bagi kendaraan listrik berbasis Hybrid itu masih dalam tahap pembahasan.
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menyampaikan, akan meminta izin DPR untuk menindaklanjuti kebijakan pemberian insentif atau subsidi bagi masyarakat terkait dengan pembelian mobil listrik berbasis Battery Electric Vehicle (BEV) dan Hybrid.
"Iya nanti pemerintah pasti akan minta izin DPR," katanya, di Gedung Kementerian Perindustrian, Senin (19/12).
Menurut dia, nilai pemberian subsidi mobil listrik sebanyak Rp 80 juta dan Rp 40 juta bagi kendaraan listrik berbasis Hybrid itu masih dalam tahap pembahasan.
"Memang belum ada, tapi nanti kan ada kebijakan-kebijakan lain yang bisa kita ambil. Memang belum ada di anggaran 2023, belum ada," tuturnya.
Meski demikian, ia memastikan tarif subsidi itu diperkirakan tak jauh berbeda dengan apa yang dia sebutkan.
"Ini semua masih kami bahas mengenai angkanya, tapi kira-kira segitu (Rp 80 juta-Red) insentif nya," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, pemerintah terus mendorong terbentuknya ekosistem kendaraan listrik di Indonesia sekaligus menjadi upaya menurunkan emisi karbon.
Satu di antaranya melalui kebijakan insentif pembelian kendaraan ramah lingkungan berjenis hybrid, plug-in hybrid, dan battery electric vehicle (BEV).
Menperin menyampaikan, aturan itu sedang dalam tahap finalisasi dan perhitungan untuk memberikan insentif terhadap pembelian mobil dan motor listrik.
"Insentif akan diberikan kepada pembeli yang membeli mobil atau motor listrik yang mempunyai pabrik di Indonesia," jelasnya.
Agus menekankan, pemberian insentif hanya akan berlaku untuk mobil listrik maupun motor listrik yang diproduksi di dalam negeri.
Diprediksi, jumlah subsidi yang akan diberikan mulai dari Rp 5 juta untuk sepeda motor listrik, dan mulai dari Rp 40 juta untuk mobil elektrifikasi.
"Ini akan kami hitung, tapi kira-kira untuk pembelian mobil listrik akan diberikan insentif sebesar Rp 80 juta. Untuk pembelian mobil listrik berbasis hybrid akan diberikan insentif sebesar Rp 40 juta," terangnya.
"Juga untuk motor listrik yang baru tentu akan diberikan insentif nanti sekitar Rp 8 juta, sementara motor konversi menjadi motor listrik itu akan diberikan insentif sekitar Rp 5 juta," sambungnya. (Tribunnews/Nitis Hawaroh)