Berita Banyumas
Refleksi Sewindu UU Desa, Wujudkan Hilirisasi Industri di Indonesia Melalui Penguatan SDM Desa
UU Desa telah memasuki tahun ke-9 sejak disahkan dalam Sidang Paripurna DPR RI.
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: sujarwo
"Jadi manusianya di desa harus meningkat terkait skill menjalankan bisnis, pertanian, sehingga merubah mindset," katanya.
Dana itu nantinya disebut sebagai Dana Sumber Daya Manusia (SDM) Desa.
Adapun pendampingannya bisa dari kalangan kampus-kampus.
Budiman mencermati selama 50 tahun terakhir, paradigma pembangunan Indonesia belum melihat desa sebagai pondasi pembangunan yang kokoh dan berkelanjutan.
Indonesia dalam tata kelola ekonomi global selama ini, perannya hanya berkutat pada 3 hal; sumber bahan baku ekstraktif, rantai perakit produk industri global, atau sekedar target pasar yang menggiurkan.
Dan peran-peran tersebut nyaris selalu didorong oleh pelaku usaha di perkotaan.
Padahal UU Desa memiliki beberapa pasal yang mampu mengubah arah pembangunan dan kemajuan Indonesia dengan desa sebagai basis penggeraknya.
Pasal 4 Ayat d memberikan wewenang kepada desa melakukan pengaturan secara mandiri untuk mengembangkan potensi dan aset desa guna kesejahteraan bersama.
Pasal 8 Ayat e memberikan makna desa harus dipandang sebagai kawasan yang memiliki potensi sumber daya alam, sumber daya manusia dan sumber daya ekonomi pendukung.
Pasal 72 yang dikenal sebagai Pasal Dana Desa memberikan penguatan pada desa dari sisi sumber keuangan yang dapat digunakan untuk modal pembangunan desa.
Pasal 1 Angka 6 mendorong terbentuknya Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) sebagai pelaku ekonomi strategis bagi desa.
Sementara Pasal 86 melengkapi desa untuk mengatur tata kelola data dan sistem informasinya secara mandiri.
Budiman selanjutnya menyampaikan visinya, bahwa dengan jumlah desa sebanyak 74.961 di seluruh Indonesia.
Apabila dilakukan konsolidasi pembangunan ekonomi dengan desa sebagai basis penggeraknya, maka pembangunan yang lebih inklusif sebagaimana arahan Presiden Jokowi akan lebih cepat terwujud.
Karena itulah Budiman Sudjatmiko bersama Bayu Setyo Nugroho, Kepala Desa Dermaji di Banyumas, Jawa Tengah memprakarsai kegiatan Sarasehan Refleksi 9 Tahun Undang-undang Desa, yang dihadiri oleh ratusan peserta secara offline dan ribuan peserta secara online.