Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Banyumas

Refleksi Sewindu UU Desa, Wujudkan Hilirisasi Industri di Indonesia Melalui Penguatan SDM Desa

UU Desa telah memasuki tahun ke-9 sejak disahkan dalam Sidang Paripurna DPR RI.

Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: sujarwo
Tribun Jateng/Permata Putra Jati
Budiman dalam diskusi publik Refleksi 9 Tahun UU Desa di Desa Dermaji, Kecamatan Lumbir, Kabupten Banyumas, Minggu (18/12/2022). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, BANYUMAS - Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 atau dikenal dengan istilah UU Desa telah memasuki tahun ke-9 sejak disahkan dalam Sidang Paripurna DPR RI pada 18 Desember 2013.

Politisi PDI Perjuangan selaku penggagas UU Desa, Budiman Sudjatmiko mengatakan saat Presiden Jokowi menyampaikan larangan ekspor bahan mentah dan segera lakukan hilirisasi mesti menjadi momentum.

Pidato presiden itu memberikan sikap dan pesan yang tegas tentang bagaimana Indonesia akan mencapai kemajuannya.

Menurut Budiman kebijakan hilirisasi dan UU Desa mempunyai keterkaitan yang sangat erat.

UU Desa adalah 'gaman' atau 'senjata desa'. 

Desa bisa dan siap menyambut hilirisasi karena masyarakat desa harus siap akan industrialisasi.

Saat ini desa punya payung konstitusi, punya pula dana desa, Sumber Daya Alam (SDA) dan Sumber Daya Manusia (SDM)
 
Hal itu disampaikan oleh Budiman dalam diskusi publik Refleksi 9 Tahun UU Desa di Desa Dermaji, Kecamatan Lumbir, Kabupten Banyumas, Minggu (18/12/2022).

Salah satu yang disampaikan rencana usulan revisi periodisasi masa jabatan kepala desa yang awalnya 6 tahun dikali 3 kali masa jabatan diubah skemanya menjadi 9 tahun dikali dua kali masa jabatan.

Totalnya sama-sama 18 tahun hanya skemanya saja yang berbeda.

"Selain itu usulan ada penambahan di pasal 72 tentang Dana Desa. Dana Desa bisa berasal dari Pemerintah Pusat, dari pemerintah daerah dan ada satu lagi yang khusus yaitu Dana pengembangan SDM desa," katanya kepada Tribunbanyumas.com.

Menurutnya Dana Desa fokus saja untuk pembangunan fisik hingga permodalan BUMDes.

"Perlu dana khusus untuk pengembangan SDM.  Hal itu menyambut digitalisasi, industrialisasi termasuk adalah hilirisasi itu sendiri. Karena Industrialiasi bukan hanya di desa tapi harus punya desa, jadi bukan ditempati saja, desa harus memiliki dan mampu mengelola industri itu," jelasnya.

Ia menganalogikan seperti alokasi 20 persen dari APBN untuk pendidikan.

"Sehingga perangkat desa sanggup mengembangkan SDM yang siap dan mampu menjalankan industrialisasi. Nanti saya ingin seluruh kades ikut Lemhanas," katanya.

Menurutnya desa harus punya wawasan global.

"Jadi manusianya di desa harus meningkat terkait skill menjalankan bisnis, pertanian, sehingga merubah mindset," katanya.

Dana itu nantinya disebut sebagai Dana Sumber Daya Manusia (SDM) Desa.

Adapun pendampingannya bisa dari kalangan kampus-kampus.

Budiman mencermati selama 50 tahun terakhir, paradigma pembangunan Indonesia belum melihat desa sebagai pondasi pembangunan yang kokoh dan berkelanjutan. 

Indonesia dalam tata kelola ekonomi global selama ini, perannya hanya berkutat pada 3 hal; sumber bahan baku ekstraktif, rantai perakit produk industri global, atau sekedar target pasar yang menggiurkan. 

Dan peran-peran tersebut nyaris selalu didorong oleh pelaku usaha di perkotaan.

Padahal UU Desa memiliki beberapa pasal yang mampu mengubah arah pembangunan dan kemajuan Indonesia dengan desa sebagai basis penggeraknya. 

Pasal 4 Ayat d memberikan wewenang kepada desa melakukan pengaturan secara mandiri untuk mengembangkan potensi dan aset desa guna kesejahteraan bersama. 

Pasal 8 Ayat e memberikan makna desa harus dipandang sebagai kawasan yang memiliki potensi sumber daya alam, sumber daya manusia dan sumber daya ekonomi pendukung. 

Pasal 72 yang dikenal sebagai Pasal Dana Desa memberikan penguatan pada desa dari sisi sumber keuangan yang dapat digunakan untuk modal pembangunan desa. 

Pasal 1 Angka 6 mendorong terbentuknya Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) sebagai pelaku ekonomi strategis bagi desa. 

Sementara Pasal 86 melengkapi desa untuk mengatur tata kelola data dan sistem informasinya secara mandiri.

Budiman selanjutnya menyampaikan visinya, bahwa dengan jumlah desa sebanyak 74.961 di seluruh Indonesia.

Apabila dilakukan konsolidasi pembangunan ekonomi dengan desa sebagai basis penggeraknya, maka pembangunan yang lebih inklusif sebagaimana arahan Presiden Jokowi akan lebih cepat terwujud.

Karena itulah Budiman Sudjatmiko bersama Bayu Setyo Nugroho, Kepala Desa Dermaji di Banyumas, Jawa Tengah memprakarsai kegiatan Sarasehan Refleksi 9 Tahun Undang-undang Desa, yang dihadiri oleh ratusan peserta secara offline dan ribuan peserta secara online.

Hingga dihadiri oleh diaspora Indonesia, untuk menyatukan Pegiat Desa, Inovator Teknologi, Pelaku usaha, Pegiat Koperasi, Tokoh Masyarakat dan Pemerintah Daerah bekerjasama membangun ekosistem sosial, budaya dan kewirausahaan yang berkelanjutan.

"Kami orang desa siap berkontribusi lebih besar untuk membangun kemajuan Indonesia”, demikian disampaikan oleh Bayu Setyo Nugroho.

DR. Arie Sujito, Wakil Rektor III UGM yang juga ikut menggagas UU Desa dari kalangan akademik menambahkan bahwa UU Desa merupakan produk konstitusi terpenting pasca reformasi untuk mengatasi masalah-masalah kemiskinan dan ketimpangan sosial secara masif.

Sementara dalam penjelasan penutupnya, Budiman Sudjatmiko mengatakan Desa itu jembatan masa lalu dengan masa depan. 

"Tak ada kemerdekaan, kemajuan dan keadilan tanpa melalui desa," ungkapnya. (*)

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved