Berita Tegal
Tes Narkoba di Indekos Jelang Tahun Baru, BNN Temukan Satu Penghuni Positif Konsumsi Obat Terlarang
BNN Kota Tegal bersama petugas gabungan melakukan tes narkoba menyasar penghuni kos-kosan di wilayah Kelurahan Pekauman, Kota Tegal.
Penulis: Fajar Bahruddin Achmad | Editor: raka f pujangga
TRIBUNJATENG.COM,TEGAL- Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Tegal bersama petugas gabungan melakukan tes narkoba menyasar penghuni indekos di wilayah Kelurahan Pekauman, Kecamatan Tegal Barat, Kota Tegal, Senin (19/12/2022).
Pertugas gabungan terdiri dari Dinas Kesehatan, Satpol PP serta TNI Polri.
Ada 27 orang dari dua lokasi indekos yang mengikuti tes.
Baca juga: Anggota DPRD Lombok Barat Kecanduan Sabu, Polresta Mataram: Ditangani BNN Agar Jalani Rehabilitasi
Hasilnya, satu penghuni dinyatakan positif mengonsumsi obat-obatan terlarang jenis tramadol.
Pria berinisial Y tersebut, awalnya sempat membantah mengonsumsi obat-obatan.
Dia beralasan habis kecelakaan dan mengonsumsi obat-obatan tersebut dengan resep dokter.
Selain tes narkoba, dilakukan juga tes HIV/AIDS.
Kepala BNN Kota Tegal, Sudirman mengatakan, tes narkoba tersebut dilakukan untuk mencegah peredaran dan penyalahgunaan narkoba menjelang akhir tahun.
Ia menilai, biasanya pada akhir tahun angka peredaran narkoba meningkat signifikan, terutama di tempat hiburan malam dan indekos.
Baca juga: BNN Gerebek Kedai Pempek yang Jadi Pabrik Ekstasi: Pakai Alat Manual, tapi Luar Biasa
"Jadi ini deteksi dini dan upaya meminimalisir. Karena angka penyalahgunaan di kos-kosan itu lumayan tinggi," katanya.
Sudirman mengatakan, penghuni yang ditemukan mengonsumsi obat-obatan terlarang jenis tramadol, akan dilakukan rehabilitasi.
Karena aturannya, jika tidak ada temuan barang bukti (BB), maka yang bersangkutan memiliki hak rehabilitasi.
Jika ada temuan BB, maka bisa dikembangkan dan masuk ranah pidana.
"Kita rehabilitasi. Kalau ada BB-nya bisa pidana," ujarnya.
Sementara itu, Subkoordinator Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit (P2P) Dinkes Kota Tegal, dr W Devi menjelaskan, penghuni yang kedapatan mengonsumsi obat-obatan terlarang tersebut tidak memiliki surat dokter.
Ia menjelaskan, obat tramadol terkategorikan obat keras.
Baca juga: UKM PIB dan BNN Jateng Bersinergi Jadikan USM Kampus Bersinar
Jenis obat tersebut untuk nyeri yang biasanya dipakai pasien operasi.
Obat tersebut pun harus dengan resep dokter.
"Obat tramadol itu buat nyeri, biasanya buat yang habis operasi jelasnya," ungkapnya. (fba)