Perayaan Natal 2022
Warga Binaan Beragama Nasrani di Rutan Pekalongan Tak Dapat Remisi Natal, Ternyata Ini Penyebabnya
Remisi adalah pengurangan masa pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak pidana yang telah berkelakuan baik selama menjalani pidana.
Penulis: Indra Dwi Purnomo | Editor: deni setiawan
TRIBUNJATENG.COM, PEKALONGAN - Empat warga binaan pemasyarakatan (WBP) Rutan Kelas IIA Pekalongan, tidak mendapatkan remisi Hari Raya Natal Tahun 2022, karena belum memenuhi persyaratan.
Hal tersebut disampaikan Kepala Rutan Kelas IIA Pekalongan, Anggit Yongki Setiawan kepada Tribunjateng.com, Selasa (20/12/2022).
Menurutnya, remisi merupakan pengurangan masa hukuman berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Baca juga: Ucap Syukur Alhamdulillah, Kota Pekalongan Raih Dua Penghargaan KIP Jateng
Baca juga: Hotel Santika Pekalongan Berikan Promo Tiba Tiba Manten Bertabur Hadiah
Berdasarkan Pasal 1 ayat 1 Kepres RI Nomor 174 Tahun 1999, remisi adalah pengurangan masa pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak pidana yang telah berkelakuan baik selama menjalani pidana, terkecuali yang dipidana mati atau seumur hidup.
"Saat ini ada 218 warga binaan penghuni Rutan Pekalongan."
"Dari jumlah itu ada 4 orang merupakan umat Nasrani, lainnya yang beragama Islam 212 orang, Budha 2 orang, Konghucu, dan Hindu nihil."
"Dari empat orang tersebut, semuanya belum memenuhi persyaratan untuk mendapatkan remisi pada Natal 2022," ujarnya.
Anggit mengungkapkan, syarat-syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan untuk mendapatkan remisi adalah Pasal 34 PP Nomor 99 Tahun 1999.
Baca juga: Wali Kota Pekalongan Aaf : Germas Upaya Sinergi Tingkatkan Kesadaran Masyarakat Untuk Sehat
Baca juga: KPU Kabupaten Pekalongan Sosialisasikan Parpol Peserta Pemilu dan Maskot Tahun 2024
Yakni setiap narapidana dan anak pidana berhak mendapatkan remisi, dengan syarat berkelakuan baik dan telah menjalani masa pidana lebih dari 6 bulan.
"Alasan mengapa keempat tahanan tahun ini tidak kami ajukan remisi Hari Raya Natal karena belum mendapat putusan."
"Dan ada persyaratan belum terpenuhi karena masa hukuman belum mencapai 6 bulan," ungkapnya.
Anggit menjelaskan, pada saat Natal, pihaknya akan menyiapkan tempat untuk 4 WBP agar bisa merayakannya.
"Kami siapkan tempat untuk WBP yang akan merayakan Natal," jelasnya. (*)
Baca juga: Tingkat Kerawanan Saat Pemilu, Ketua Bawaslu: Karanganyar Masuk Kategori Rendah Sedang
Baca juga: Bea Cukai Semarang Musnahkan 11,6 Juta Batang Rokok Ilegal, Perkiraan Nilainya Capai Rp 13 Miliar
Baca juga: 3 Prioritas Pengamanan Gereja Saat Natal di Solo, Kapolresta: Total Ada 246 Gereja
Baca juga: Jumlah Penumpang di Terminal Tirtonadi Solo Bisa Meningkat 70 Persen, Nataru Dibarengi Libur Sekolah
tribunjateng.com
Natal
Remisi Natal
rutan pekalongan
Rutan Kelas IIA Pekalongan
Anggit Yongki Setiawan
Kepres RI Nomor 174 Tahun 1999
Pekalongan
remisi
PP Nomor 99 Tahun 1999
warga binaan
7 Warga Binaan Lapas Cilacap Bersuka Cita, Kemarin Minggu Dapat Remisi Khusus Natal |
![]() |
---|
17 Warga Binaan Lapas Sragen Dapat Remisi Natal, Mayoritas Hukuman Dipotong Sebulan |
![]() |
---|
61 Napi Lapas Kedungpane Semarang Berbahagia, Terima Remisi Khusus Natal |
![]() |
---|
12 Warga Binaan Rutan Salatiga Terima Remisi Natal, Pengurangan Hukuman Terbanyak Selama Sebulan |
![]() |
---|
Doa Novena Natal 2022, Teks Doa Pembuka hingga Penutup Hari Pertama Sampai ke-9 |
![]() |
---|