Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Sensus Pertanian 2023

BPS Jateng Sebut Sektor Pertanian Jadi Penyelamat Pegawai Kena PHK Saat Pandemi Covid-19, Kok Bisa?

Adhi Wiriana berujar sektor pertanian menjadi penyelamat para pihak pegawai yang terkena PHK massal semasa pandemi Covid-19.

Daniel Ari Purnomo
Sejumlah peserta menghadiri Rapat Koordinasi Daerah Sosialisasi Sensus Pertanian 2023 (ST 2023) Provinsi Jawa Tengah di Sunan Hotel Solo, Rabu 21 Desember 2022. 

"Hal tersebut menyebabkan transformasi sistem pertanian dan pangan Indonesia menentukan masa depan pangan dan pertanian dunia," ujar Adhi Wiriana.

Peranan Pertanian

Tidak hanya pertanian Nasional, sektor pertanian Jawa Tengah juga memiliki peranan penting, antara lain :

Sektor pertanian Jawa Tengah pada tahun 2021 memberikan sumbangan terhadap PDB nasional sebesar 9,07 persen.

Sektor pertanian memberikan sumbangan tertinggi kedua setelah sektor industry terhadap PDRB Jawa Tengah Tahun 2021 sebesar 13,86 persen.

Pada masa pandemic covid-19 tahun 2020, sektor Pertanian mampu tumbuh positif sebesar 2,40 persen. Serapan tenaga kerja sektor pertanian di Jawa Tengah merupakan yang tertinggi yaitu sebesar 23,74 persen.

Hasil Survei Pertanian Antar Sensus (SUTAS 2018) menunjukkan sekitar 40 – 50 persen rumah tangga (4,5 juta ruta) adalah rumah tangga pertanian. Di level nasional, potensi pertanian Jawa Tengah antara lain :

  • Tanaman pangan berada pada level tiga besar.
  • Hortikultura mempunyai kontribusi terbesar.
  • Peternakan berada pada posisi kedua
  • Hal ini menyebabkan sebagai salah satu daerah penyangga pangan nasional atau dikenal dengan  sebutan lumbung pangan nasional.

Besarnya potensi sektor pertanian, kebutuhan akan ketersediaan data pertanian yang lengkap dan komprehensif  di level regional maupun level nasional sangat dibutuhkan.

Hal itu sesuai dengan Amanat Undang-Undang Nomor 16 tahun 1997 yang menyebutkan “Data statistik dasar sektor pertanian secara lengkap dan menyeluruh dikumpulkan melalui kegiatan Sensus Pertanian” serta Rekomendasi FAO dan Amanat UU. No. 16 Tahun 1997 (10 tahun sekali tiap tahun berakhiran 3).

 

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved