Berita Semarang
Kala Emak-emak Tambaklorok Semarang Bersorak Gembira, Jadi Pengiring Saat Petugas Segel Proyek Tower
Beberapa warga merasa ditipu karena diminta tanda tangan oleh pengembang proyek tower tanpa mengetahui maksud dan tujuannya.
Penulis: budi susanto | Editor: deni setiawan
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Warga Tambaklorok RT 09 RW 14 Kelurahan Tanjung Emas, Kecamatan Semarang Utara, bersorak saat datangnya jajaran Satpol PP Kota Semarang.
Sorakan tersebut bukan bentuk mengusir, melainkan mendukung langkah penyegelan yang dilakukan petugas itu.
Bahkan ibu-ibu di RT 09 tersebut secara serentak mendendangkan lagu berjudul Sorak-Sorak Bergembira.
Secara lantang disertai tepuk tangan ibu-ibu tersebut bernyanyi bersama.
Baca juga: Tol Semarang Batang Tambah 18 Gardu Miring Hadapi Lonjakan Arus Kendaraan saat Nataru
"Sorak-sorak bergembira bergembira semua."
"Sudah bebas negeri kita Indonesia merdeka," dendang para perempuan di RT 09 sembari menyaksikan anggota Satpol PP Kota Semarang melakukan penyegelan pembangunan tower, Rabu (21/12/2022).
Warga di RT 09 secara terang-terangan menolak pembangunan tower.
Hal itu lantaran pihak pengembang tak merampungkan musyawarah dengan warga terdampak pembangunan.
Bahkan beberapa warga merasa ditipu karena diminta tanda tangan oleh pengembang tanpa mengetahui maksud dan tujuannya.
"Ada warga terdampak pembangunan yang mendadak dijemput pukul 19.00 untuk dibawa ke rumah pengembang."
"Dia diminta tanda tangan di atas materai yang katanya dapat bantuan," jelas Muzip warga Tambak Lorok RT 09 Kota Semarang itu kepada Tribunjateng.com, Rabu (21/12/2022).

Baca juga: Makin Ramai Jelang Natal dan Tahun Baru, Perajin Hantaran Semarang Kebanjiran Pesanan
Muzip mengatakan, warga tersebut diberi uang Rp 1,5 juta tanpa ada berita acara kompensasi.
Lalu ada juga warga dipanggil mendadak sampai dibangunkan saat tidur untuk tanda tangan.
Dalihnya sama, menerima bantuan dan harus segera tanda tangan di atas materai.
"Namanya warga dapat bantuan ya langsung tanda tangan, tapi cara tersebut tidak benar," tuturnya.
Ia berkata, pihak pengembang sempat bertemu warga satu kali, namun tidak ada tindaklanjut.
Meski belum memperoleh kesepakatan, namun pembangunan tower tetap dilanjutkan.
Untuk itu warga melapor ke pihak kelurahan dan Satpol PP Kota Semarang.
"Untuk itu kami sangat setuju tower di tempat kami disegel oleh Satpol PP," ucapnya.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Semarang, Fajar Purwoto mengatakan, beberapa warga terdampak pembangunan sudah menerima santunan.
Namun ada pula warga yang belum mendapatkan tali asih dari pengembang.
Baca juga: Pohon Natal Sustainable dari Botol Bekas HARRIS Hotel Sentraland Semarang
Pengembangan juga tidak bisa menunjukkan izin pembangunan saat diminta oleh petugas Satpol PP Kota Semarang.
"Dalam arti tower ini tidak berizin, jadi kami segel," jelasnya kepada Tribunjateng.com, Rabu (21/12/2022).
Fajar mengatakan, seharusnya pengembang melengkapi izin sebelum melakukan pembangunan.
Warga terdampak pembangunan juga harus diajak bermusyawarah sebelum pembangunan dimulai.
Dalam penyegelan, Fajar mengimbau agar segel yang terpasang tak dilepas oleh siapapun.
"Jika segel sengaja dirusak, pihak yang merusak terancam pidana."
"Kami juga tak segan melaporkan ke pihak kepolisian," tegasnya. (*)
Baca juga: Juliyatmono Kembali Wacanakan Desain Ulang Kantor Setda Karanganyar, Ini Alasannya
Baca juga: Peringatan Dini BMKG, Awas Banjir Rob di Wilayah Pesisir Cilacap, Sepekan Mulai Besok Kamis
Baca juga: Misa Natal di Gereja Katolik HKY Kota Tegal - Dibagi 6 Sesi dalam 2 Hari, Berkapasitas 700 Jemaat
Baca juga: Separo Jumlah UMKM Belum Terlegalisasi, Pemkab Kudus: Kami Siapkan Anggaran Khusus Tahun Depan