Berita Nasional
Menparekraf Sandiaga Uno Jamin Aparat Tak Akan Cek Kamar Hotel Wisman
Menparekraf Sandiaga Uno memastikan, aparat TNI, Polri, maupun Satpol PP tidak akan memeriksa kamar hotel para wisatawan mancanegara (wisman).
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno memastikan, aparat TNI, Polri, maupun Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) tidak akan memeriksa kamar hotel para wisatawan mancanegara (wisman).
Ia mengakui, sempat ada kekhawatiran mengenai pasal perzinaan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang dianggap bakal menggangu privasi wisman, dan dikeluhkan sejumlah negara.
"Tidak akan ada pengecekan-pengecekan (kamar hotel wisman-Red). Berita-berita (di luar negeri-Red) yang sempat timbul itu langsung kami tanggapi, langsung kami klarifikasi," katanya, di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Selasa (20/12/2022).
Sandiaga menyatakan, sudah memberikan surat edaran agar tidak ada pemeriksaan ke kamar-kamar hotel wisman kepada seluruh kepala dinas pariwisata dan ekonomi kreatif se-Indonesia.
Ia pun meminta agar wisman tidak perlu khawatir untuk berlibur di Indonesia.
"Kami berikan komitmen, keyakinan lintas kementeian/lembaga, pemerintah daerah, TNI/Polri, sampai Satpol PP, bahwa keamanan dan keyamanan, dan wisata yang menyenangkan itu yang akan kami utamakan," tandasnya.
Sandiaga menuturkan, pihaknya juga terus merespon keluhan dari luar negeri mengenai pemberlakuan KUHP, dan memberi jaminan bahwa aturan tersebut tidak akan mengganggu kegiatan wisata di Indonesia.
Seperti diketahui, Sandiaga menerima keluhan dari banyak negara soal pasal perzinaan yang ada dalam KUHP baru.
"Sudah banyak (negara-Red) yang menyampaikan (keluhan-Red) ke kami, dan kami terus menyosialisasikan bahwa KUHP ini adalah intensinya justru kepastian berinvestasi dan keamanan, dan kenyamanan dalam konteks konstruksi hukum yang baru," paparnya, di Kompleks Istana Kepresidenan, Senin (19/12).
Adapun, ketentuan pidana soal seks di luar nikah itu tercantum dalam Pasal 411 Ayat (1) KUHP terbaru. Berikut bunyi pasal 411 ayat (1):
"Setiap Orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya, dipidana karena perzinaan, dengan pidana penjara paling lama 1 (satu tahun atau pidana denda paling banyak kategori II".
Akan tetapi, ancaman pidana tersebut baru dapat berlaku apabila ada pihak yang mengadukan, atau dengan kata lain delik aduan.
Bagi yang sudah menikah, maka pihak yang berhak mengadukan adalah pasangan mereka, yakni suami atau istri.
Sedangkan bagi mereka yang tidak terikat pernikahan, maka yang bisa mengadukan adalah orangtua atau anaknya.
Pengesahan KUHP antara lain membuat pemerintah Australia menerbitkan travel warning untuk warganya yang akan bepergian ke Indonesia.