Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Tegal

Pemkab Tegal Raih Penghargaan Kategori Badan Publik Menuju Informatif

Pemerintah Kabupaten Tegal meraih anugerah dari Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah Tahun 2022 sebagai Badan Publik Menuju Informatif. Penghargaan d

Penulis: Desta Leila Kartika | Editor: m nur huda
dokumentasi Humas Diskominfo Kabupaten Tegal
Bupati Tegal, Umi Azizah, saat menerima piagam dari Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah Tahun 2022 sebagai Badan Publik Menuju informatif. Penghargaan diterima langsung Bupati Tegal, Umi Azizah, beberapa waktu lalu di Semarang. 

TRIBUNJATENG.COM, SLAWI - Pemerintah Kabupaten Tegal meraih anugerah dari Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah Tahun 2022 sebagai Badan Publik Menuju Informatif. Penghargaan diterima langsung Bupati Tegal, Umi Azizah, beberapa waktu lalu di Semarang. 

Informasi tersebut disampaikan Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Tegal, Nurhayati, dalam rilis yang diterima Tribunjateng.com, Rabu (21/12/2022). 


Piagam penghargaan diberikan oleh Ketua Komisi Informasi Jawa Tengah, Sosiawan, kepada 21 Bupati dan Walikota se Jawa Tengah yang menerima penghargaan dengan kategori menuju Informatif dan Informatif. 


Pada kesematan itu, juga diberikan penghargaan kepada Kepala Perangkat Daerah Provinsi Jateng, Pimpinan atau Direktur RSUD Pusat Provinsi Jawa Tengah, dan RSUD Kabupaten/Kota termasuk RSUD dr.Soeselo Slawi yang ditetapkan sebagai Badan Publik Informatif.


Menurut Nurhayati, penghargaan diberikan setelah proses monitoring dan evaluasi Keterbukaan Informasi Publik (KIP) di masing-masing badan publik, oleh Komisi Informasi Jawa Tengah melalui empat tahapan. 


"Empat tahapan yang dimaksud yaitu tahap pertama Monev Website PPID, tahap dua Self Asesmen Quisioner (Penilaian mandiri), tahap tiga visitasi, dan tahap empat uji publik dihadapan para penelis yang terdiri unsur, Akademisi, Pemerintah, Praktisi dan Komisioner KI Provinsi Jawa Tengah," kata Nurhayati, pada Tribunjateng.com. 


Bupati Tegal, Umi Azizah, mengatakan apa yang diraih merupakan penghargaan untuk semuanya, atas prestasi dalam memberikan layanan dan memenuhi kepentingan publik terutama berkenaan dengan hak masyarakat atas informasi. 


Masyarakat memiliki hak untuk tahu dan mengetahui segala informasi publik menyangkut hal yang dikerjakan Pemerintah Kabupaten Tegal. 


Umi menyebut, tugas pemerintah selaku Badan Publik adalah memenuhi hak publik tersebut, dengan menyediakan informasi publik secara update, transparan, dan memudahkan siapapun untuk mengaksesnya.


Hal itu yang selama ini dilakukan secara terus menerus dan berkelanjutan. 


Kemudian kerja-kerja keterbukaan informasi publik itu mendapat apresiasi atau penghargaan Keterbukaan Informasi Publik, dengan Predikat Menuju Informatif dari Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah.


“Tentu ini prestasi luar biasa yang patut disyukuri. Saya mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya kepada jajaran Kepala Perangkat Daerah dan masyarakat, atas pemberian penghargaan yang merupakan penghargaan untuk semua masyarakat Kabupaten Tegal," ungkap Umi. 


Bupati Tegal berharap, terlepas ada atau tidak adanya penghargaan, Pemkab Tegal  memiliki komitmen selaku Badan Publik akan selalu dan terus berupaya untuk terus mengembangkan, dan menigkatkan tata kelola layanan keterbukaan informasi publik, agar tahun depan dapat mencapai predikat Informatif. 


Menurut Bupati Tegal, keterbukaan informasi dalam setiap penyelenggaraan pemerintahan kedepan akan terus dikembangkan sampai ke Badan Publik Desa. 


"Oleh karena itu, sebanyak 281 Desa di Kabupaten Tegal minimal harus memilik website, karena website merupakan indikator penting dalam mewujudkan layanan keterbukaan Informasi publik, agar masyarakat mudah dalam mengakses dan biaya murah dalam mendapatkan informasi publik," tutur Umi. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved