Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

PWI Cabut Keanggotaan Umbaran Wibowo dari Keanggotaan Organisasi Wartawan

PWI menjatuhkan sanksi pada Umbaran Wibowo yang mengejutkan publik usai diangkat menjadi Kapolsek Kradenan, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, pada Senin

Editor: m nur huda
Istimewa
Kolase foto Umbaran Wibowo - PWI menjatuhkan sanksi pada Umbaran Wibowo yang mengejutkan publik usai diangkat menjadi Kapolsek Kradenan, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, pada Senin 

 TRIBUNJATENG.COM - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) menjatuhkan sanksi pada Umbaran Wibowo yang mengejutkan publik usai diangkat menjadi Kapolsek Kradenan, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, pada Senin (12/12/2022).

Keterkejutan itu bukan tanpa alasan, pasalnya, Umbaran selama ini dikenal berprofesi sebagai wartawan stasiun televisi (TVRI) dan terdaftar sebagai anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI).

Usai diangkat menjadi kapolsek menggantikan AKP Lilik Eko Sukaryono, Umbaran yang berpangkat Inspektur Polisi Satu (Iptu) mengakui bahwa profesinya sebagai wartawan merupakan bagian dari tugas yang diterimanya dari kepolisian.

"Terkait saya dulu pernah aktif di jurnalistik, itu adalah bagian dari pelaksanaan tugas dan perintah pimpinan," kata Umbaran Wibowo kepada Kompas.com, Senin (12/12/2022).

PWI Pusat menjatuhkan sanksi pemberhentian penuh kepada Iptu Umbaran Widowo atas keanggotaannya di organisasi profesi wartawan tersebut.

Keputusan ini diambil usai nama Umbaran Wibowo, Intel polisi yang menyamar sebagai wartawan selama belasan tahun, menjadi sorotan publik.

Selain itu, Umbaran Wibowo juga dinyatakan terbukti melanggar Peraturan Dasar (PD), Peraturan Rumah Tangga (PRT), Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Kode Perilaku Wartawan (KPW).

"Demikian hasil rapat pleno Pengurus Harian PWI Pusat terkait polemik Umbaran Wibowo," kata PWI dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu (21/12/2022).

"Keputusan ini juga diambil dengan memperhatikan surat Dewan Pers, surat Dewan Kehormatan PWI Pusat, serta dua surat Pengurus PWI Jawa Tengah (Jateng)," lanjutnya.

Tak hanya itu, PWI juga memutuskan untuk menarik kartu anggota Umbaran Wibowo yang bernomor 11.00.17914.16B. PWI Pusat pun merekomendasikan kepada Dewan Pers untuk menarik Kartu Uji Kompetensi Wartawan (UKW).

Ketua Umum PWI Pusat Atal S. Depari memastikan, sanksi yang dijatuhkan kepada Umbaran Wibowo telah sesuai prosedur internal organisasi PWI.

"Memang kita minta usulan pemecatan, tapi tetap yang mengajukan daerah," ucap Atal.

Atal mengakui bahwa Umbaran telah berhasil menjalankan tugasnya sebagai intel polisi karena sukses menutupi identitasnya dalam waktu yang sangat lama.

"Namun, kami menyesalkan mengapa hal itu bisa terjadi, dan minta kepada seluruh Pengurus PWI di berbagai daerah agar belajar dari peristiwa tersebut dan menginstruksikan agar benar-benar selektif dalam proses penerimaan anggota PWI," imbaunya.

Sebelumnya, PWI Jateng melaporkan, saat melakukan klarifikasi melalui sambungan telepon, Umbaran Wibowo menyatakan bersedia mengundurkan diri dari keanggotaannya di PWI, termasuk menyerahkan kartu anggota dan kartu UKW pada Jumat (16/12/2022) di Semarang, Jateng.

Sementara itu, Ketua PWI Kabupaten Blora Hery Purnomo juga mengaku siap membantu menyelesaikan persoalan ini.

Dia menjelaskan, para wartawan di Blora tidak pernah mengetahui bahwa Umbaran Wibowo adalah anggota polisi.

Menurutnya, Umbaran selama ini dikenal di kalangan wartawan Blora sebagai kontributor TVRI Jawa Tengah.

Selama menjalankan tugas sebagai wartawan, Umbaran Wibowo juga diperlakukan sebagaimana jurnalis pada umumnya.

Umbaran bahkan pernah menjadi Pengurus PWI Kabupaten Blora pada periode kepengurusan sebelumnya.(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "PWI Jatuhkan Sederet Sanksi kepada Umbaran Wibowo, Intel Polisi yang Menyamar sebagai Wartawan

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved