Berita Jateng
Agus Hartono yang Ditangkap di luar Bandara Ahmad Yani Disebut Rugikan Negara Sekitar Rp 26 Miliar
Agus Hartono seorang pengusaha mengaku diperas oknum jaksa Kejati Jateng sebesar Rp 10 miliar ditangkap
Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: Catur waskito Edy
TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG -- Agus Hartono seorang pengusaha mengaku diperas oknum jaksa Kejati Jateng sebesar Rp 10 miliar ditangkap di luar bandara Jenderal Ahmad Yani Semarang, Kamis (22/12/2022).
Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati, Bambang Tedjo mengatakan penangkapan Agus Hartono dilakukan tim gabungan intelejen Kejagung RI, intelejen Kejati Jateng. Agus Hartono ditangkap karena telah dipanggil secara patut namun tidak hadir.
"Oleh karena itu dilakukan penangkapan untuk dihadapkan kepada jaksa penyidik untuk dilakukan pemeriksaan," jelasnya.
Menurutnya, Agus Hartono ditangkap di Jalan Ahmad Yani Tambak Rejo Semarang Barat.
Posisi kasus Agus Hartono merupakan tersangka kasus tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit Bank BJB kantor Cabang Semarang.
"Yang bersangkutan menggunakan PT Seruni Prima Perkasa pada tahun 2017," terangnya.
Dikatakannya pencairan kredit tersebut dicairkan menggunakan berdasarkan purchase order (PO) palsu. Namun kredit itu tidak sesuai dengan tujuan kredit.
"Berdasarkan perhitungan kerugian negara dari BPKP perwakilan Jateng negara dirugikan kurang lebih Rp 26 miliar," imbuhnya.
Ia mengatakan saat ini tersangka sedang menjalani pemeriksaan. Terkait penahanan melihat dari hasil pemeriksaan.
"Nanti melihat hasil pemeriksaannya," tandasnya. (*)
Baca juga: Alasan Polisi Bripka WF Menikam Seniornya Aiptu Ruslan Hingga Tewas, Bermula Diminta Push Up
Baca juga: Ramalan Zodiak Cinta Besok Jumat 23 Desember 2022, Taurus Amati Sebelum Mendekat
Baca juga: Terinspirasi Dari Indonesia, Ini Penjelasan Sutradara Avatar The Way of Water
Baca juga: Pusat Penelitian Diresmikan, Ganjar: Semoga Jadi Titik Balik Rempah Indonesia Menguasai Dunia