Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Blora

Bea Cukai Kudus Sosialisasikan Tentang Bidang Cukai Rokok, DBHCHT hingga Peran Masyarakat

Bea Cukai Kudus melakukan sosialisasi cukai rokok, DBHCHT hingga peran masyarakat.

Penulis: ahmad mustakim | Editor: sujarwo
TRIBUNMURIA/AHMAD MUSTAKIM
Bea Cukai Kudus melakukan sosialisasi terkait dengan bidang cukai roko, dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) hingga peran masyarakat di ruang pertemuan Sekertariat Daerah Kabupaten Blora, Rabu (21/12/2022). 

TRIBUNMURIA.COM, BLORA – Bea Cukai Kudus melakukan sosialisasi terkait dengan bidang cukai rokok, dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) hingga peran masyarakat.

Sosialisasi tersebut dilaksanakan di ruang pertemuan Sekertariat Daerah Kabupaten Blora, Rabu (21/12/2022).

Diikuti oleh awak media hingga para pengusaha rokok di kabupaten Blora.

Bagian Perizinan Bea Cukai Kudus, Taswito memaparkan materi terkait cukai, wilayah kerja, konsep dasar cukai, identifikasi pita cukai, ancaman hukuman, rokok ilegal, DBHCHT, hingga peran masyarakat dalam cukai ini.

Taswito juga mengatakan soal trobosan mengatasi rokok ilegal.

"Salah satunya seperti ini, sosialisasi, operasi pasar. Menyisir di warung-warung biasanya bisa gabungan sama satpol PP, bisa operasi sendiri," ucap Taswito kepada tribunmuria.com di lokasi.

Taswito mengungkapkan, biasanya ada informasi dari masyarakat, ketika ada informasi dari masyarakat nanti pihaknya langsung bertindak.

Dirinya mengimbau jika mau merokok, silahkan merokok yang resmi.

"Karena kalau resmi cukai nya bisa masuk ke negara bisa dimanfaatkan oleh masyarakat. Dari masyarakat, oleh masyarakat untuk masyarakat. Yang resmi itu mudah kenapa harus ilegal," ungkap Taswito.

"Tingwe (Melinting dewe/melinting rokok sendiri). Ya tidak apa-apa melinting sendiri di rumah, di rokok sendiri. Boleh," pungkas Taswito.  (*)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved