Berita Kriminal
Keraton Kasunanan Surakarta Kecurian, Ini Daftar Barang yang Hilang, Ada Peninggalan Pakubuwono XII
Kasus dugaan pencurian di Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat resmi dilaporkan ke kepolisian.
TRIBUNJATENG.COM, SOLO - Kasus dugaan pencurian di Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat resmi dilaporkan ke kepolisian.
Diberitakan sebelumnya, pencuri menggasak beberapa barang peninggalan Pakubuwono XII termasuk kain jarik kuno.
Hal itu dibeberkan Putri Pakubuwono XIII, GRAy Devi Lelyana Dewi atau Gustu Devi.
Baca juga: Gusti Moeng Harap Pemkot Bantu Perbaikan Keraton Solo, Gibran: Selesaikan Dulu Internalnya
Baca juga: Ganjar Tanam Pohon yang Digemari Putri-putri Keraton di UGM Yogyakarta
Baca juga: Airlangga Hartarto Silaturahmi Keluarga Keraton Kasunanan Solo
Barang lain yang diyakini turut raib diantaranya, perak, kuningan, dan cangkir.
Itu tersimpan di salah satu lemari yang ada di dalam Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat.
"Kami sedang identifikasi, ada (kemungkinan) barang-barang dengan nilai historis (juga hilang)," ucap kuasa hukum GRAy Devi Lelyana Dewi, Sapto Dumadi Ragil Rahardjo, kepada TribunSolo.com, Rabu (21/12/2022).
Selain itu, perhiasan-perhiasan yang berada di ruangan Devi dalam Keputren Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat juga hilang.
Termasuk, koleksi jarik kuno yang diduga juga ikut diambil pelaku.
Kini, Devi selaku pelapor kasus dugaan pencurian di Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat tengah identifikasi.
Sapto mengatakan identifikasi dilakukan untuk membuat barang-barang yang hilang akibat dugaan pencurian itu lebih pasti.
"Kami baru identifikasi, akan kami lengkapi dengan penyidik," kata Sapto.
Pelapor sebenarnya telah melaporkan temuan awal barang-barang yang hilang dalam kasus dugaan pencurian di Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat.
Membuat Laporan Polisi
Kasus dugaan pencurian di lingkungan Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat kini memasuki babak baru.
Kasus dugaan tersebut kini sudah diadukan ke Mapolresta Solo.
Pelapor yakni putri Sri Susuhunan Paku Buwono XIII, GRAy Devi Lelyana Dewi.
Dia mengajukan aduan kasus dugaan pencurian ke Mapolresta Solo, Rabu (21/12/2022).
Devi ditemani kuasa hukumnya Sapto Dumadi Ragil Rahardjo saat mengajukan aduan.
Aduan yang disampaikan Devi kemudian berbuah Surat Tanda Bukti Penerimaan Pengaduan Nomor STBP/931/XII/2022/Reskrim dengan soal dugaan tindak pidana pencurian.
"(Kami mengadukan kasus dugaan) pencurian dengan kekerasan menurut dugaan kami," kata Sapto kepada TribunSolo.com.
Baca juga: Ilustrasi Ucapan Hari Ibu di Instagram Jokowi: Nahyan Berkaus Kutang, Kucing Oyen dan Lotto-lotto
• Kunci Jawaban Kelas 4 Tema 6 Halaman 31 32: Puisi Hidupku Penuh Warna Karya D. Karitas
Adapun pihak pelapor saat ini masih dalam proses identifikasi terkait barang-barang yang hilang dalam kasus dugaan pencurian.
Sapto menerangkan sampai saat ini total kerugian yang diakibatkan dari kasus dugaan tersebut belum bisa dipastikan.
Kendati demikian, nominal kerugian bisa mencapai di atas Rp100 juta.
"Kalau menurut Gusti Devi lapornya (nominal kerugian) Rp150 juta," terangnya. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Cerita Keraton Solo Dibobol Maling Versi Putri Pakubuwono XIII : Pencuri Incar Koleksi Jarik Kuno,