Berita Regional
Polisi Gagalkan Peredaran Sabu Senilai Rp 50 Miliar Yang Akan Dijual Saat Pesta Tahun Baru 2023
Narkotika senilai Rp 50 miliar yang akan dijual untuk pesta malam Tahun Baru 2023, digagalkan anggota kepolisian Polres Tangerang Selatan.
TRIBUNJATENG.COM, TANGERANG SELATAN - Narkotika senilai Rp 50 miliar yang akan dijual untuk pesta malam Tahun Baru 2023, digagalkan anggota kepolisian Polres Tangerang Selatan.
Polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat 34,5 kilogram dan 9.440 butir ekstasi dari empat tersangka kasus narkotika jaringan Malaysia.
Kapolres Tangsel AKBP Sarly Sollu mengatakan, akumulasi keseluruhan barang bukti mencapai Rp 50 miliar.
"Jika diakumulasikan dalam rupiah, barang bukti yang diamankan kurang lebih 34,5 kilogram dan 9.440 butir ekstasi setara Rp 50 miliar," ujar Sarly saat konferensi pers di kantornya, Kamis (22/12/2022).
Baca juga: BNNP Jateng Telah Memusnahkan Barang Bukti Narkotika Sabu Sebanyak 7,9 KG
"Dan polisi berhasil menyelamatkan sekitar 148.000 jiwa warga Tangerang Selatan," lanjut dia.
Polres Kota Tangsel menangkap empat tersangka kasus peredaran narkoba jaringan Malaysia.
Keempat tersangka tersebut berinisial AF, AS, R, dan D.
"Berhasil diamankan tersangka sebanyak empat orang dengan inisial AF kemudian R, inisial D dan inisial AS.
Dan ini perannya adalah termasuk kurir dan pemilik setelah daripada bandarnya," ujar Sarly.
Ia menjelaskan, pengungkapan kasus diawali dari tertangkapnya inisial AF di Tangsel pada Rabu (16/11/2022).
Saat itu, barang bukti yang diamankan yaitu nakotika jenis sabu dengan berat sekitar 2 kilogram.
Rencananya akan diedarkan saat pesta malam pergantian tahun
Baca juga: Ungkap Kasus Narkotika Selama Oktober 2022, Polisi Sita 19.330 Obat Berbahaya, Pakai Jasa Ekspedisi
Berdasarkan pengakuan AF, ia memperoleh barang tersebut dari daerah Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara.
Kemudian, dilakukan pengembangan ke rumah kontrakan yang berada di Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara.
Dari lokasi tersebut, dua tersangka lainnya ditangkap.