Berita Kudus
Tegur Kontraktor, Mukhasiron Temukan Tebal LPA Tak Sesuai Spesifikasi Saat Sidak Pekerjaan Jalan
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kudus, Mukhasiron menemukan pekerjaan jalan tak sesuai spesifikasi.
Penulis: Saiful Ma sum | Editor: raka f pujangga
TRIBUNMURIA.COM, KUDUS - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kudus, Mukhasiron melakukan inspeksi mendadak (Sidak) pekerjaan jalan di wilayah Desa Megawon dan Tumpangkrasak, Kecamatan Jati, Kamis (22/12/2022).
Hasilnya, ditemukan pekerjaan jalan yang tidak sesuai dengan spesifikasi yang telah disepakati, sehingga perlu ditindak agar penyedia jasa memperbaiki kualitas pekerjaan segera mungkin, sebelum waktu pekerjaan habis.
Mukhasiron mengatakan, sidak ini dilakukan untuk memastikan pembangunan di Kabupaten Kudus harus menghasilkan kualitas yang maksimal.
Baca juga: Berikut Capaian Pemenuhan Infrastruktur Air Minum dan Sanitasi di Wonosobo Tahun 2022
Artinya, segala bentuk pekerjaan tidak dilakukan secara asal-asalan.
Dalam sidak kali ini, Mukhasiron mengecek sejumlah pekerjaan jalan di wilayah Desa Megawon dan Tumpangkrasak.
Dia menemukan bahwa pekerjaan lapisan pondasi atas (LPA), yaitu struktur pondasi yang berhubungan langsung dengan aspal tidak sesuai dengan spesifikasinya.
Secara rinci, LPA yang seharusnya digarap dengan tebal 10 sentimeter, hanya dikerjakan antara 5-9 sentimeter.
Pihaknya juga menyayangkan bahwa tidak adanya papan pekerjaan yang seharusnya dipasang oleh pihak penyedia jasa sebagai informasi bagi masyarakat.
Atas temuan itu, Mukhasiron meminta kepada pihak konsultan dan penyedia jasa untuk mengindahkan hasil temuannya.

Yaitu, meningkatkan spesifikasi LPA hingga 10 sentimeter sebelum proses pengaspalan dilakukan.
"Sesuai kontraknya, spesifikasi pembangunan jalan ini adalah 16 cm, terdiri dari 10 cm LPA, dan 6 cm aspal," ujar dia.
Baca juga: Dewan Mengevaluasi Proyek Infrastruktur di Blora, Subroto: Selalu Terkesan Terburu-buru
"Namun, kami temukan ada LPA yang tebalnya hanya 5 cm, 6 cm, 7 cm, dan 9 cm. Meskipun ada sebagian yang sudah sesuai, namun kami minta ini diindahkan dan ditindaklanjuti," terangnya.
Menurut Mukhasiron, pekerjaan itu merupakan suatu program di bawah naungan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Lingkungan Hidup (PKPLH) Kabupaten Kudus yang menyasar jalan lingkungan senilai Rp 600 jutaan.
Pihaknya bakal memastikan spesifikasi yang kurang harus terpenuhi dahulu, sebelum pengaspalan dilakukan.
Dia menilai, konstruksi pembangunan jalan yang tidak sesuai spesifikasi akan merugikan masyarakat.