Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kudus

Tegur Kontraktor, Mukhasiron Temukan Tebal LPA Tak Sesuai Spesifikasi Saat Sidak Pekerjaan Jalan

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kudus, Mukhasiron menemukan pekerjaan jalan tak sesuai spesifikasi.

Penulis: Saiful Ma sum | Editor: raka f pujangga
TRIBUNJATENG/SAIFUL MA'SUM
Pekerja sedang meratakan lapisan jalan dengan menggunakan alat berat dalam projek pekerjaan jalan di wilayah Desa Megawon dan Tumpangkrasak, Kecamatan Jati, Kudus, Kamis (22/12/2022). 

TRIBUNMURIA.COM, KUDUS - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kudus, Mukhasiron melakukan inspeksi mendadak (Sidak) pekerjaan jalan di wilayah Desa Megawon dan Tumpangkrasak, Kecamatan Jati, Kamis (22/12/2022).

Hasilnya, ditemukan pekerjaan jalan yang tidak sesuai dengan spesifikasi yang telah disepakati, sehingga perlu ditindak agar penyedia jasa memperbaiki kualitas pekerjaan segera mungkin, sebelum waktu pekerjaan habis.

Mukhasiron mengatakan, sidak ini dilakukan untuk memastikan pembangunan di Kabupaten Kudus harus menghasilkan kualitas yang maksimal.

Baca juga: Berikut Capaian Pemenuhan Infrastruktur Air Minum dan Sanitasi di Wonosobo Tahun 2022

Artinya, segala bentuk pekerjaan tidak dilakukan secara asal-asalan.

Dalam sidak kali ini, Mukhasiron mengecek sejumlah pekerjaan jalan di wilayah Desa Megawon dan Tumpangkrasak.

Dia menemukan bahwa pekerjaan lapisan pondasi atas (LPA), yaitu struktur pondasi yang berhubungan langsung dengan aspal tidak sesuai dengan spesifikasinya.

Secara rinci, LPA yang seharusnya digarap dengan tebal 10 sentimeter, hanya dikerjakan antara 5-9 sentimeter. 

Pihaknya juga menyayangkan bahwa tidak adanya papan pekerjaan yang seharusnya dipasang oleh pihak penyedia jasa sebagai informasi bagi masyarakat.

Atas temuan itu, Mukhasiron meminta kepada pihak konsultan dan penyedia jasa untuk mengindahkan hasil temuannya.

Sejumlah pekerja sedang menguruk lapisan jalan dengan menggunakan tanah dalam projek pekerjaan jalan di wilayah Desa Megawon dan Tumpangkrasak, Kecamatan Jati, Kudus, Kamis (22/12/2022).
Sejumlah pekerja sedang menguruk lapisan jalan dengan menggunakan tanah dalam projek pekerjaan jalan di wilayah Desa Megawon dan Tumpangkrasak, Kecamatan Jati, Kudus, Kamis (22/12/2022). (TRIBUNJATENG/SAIFUL MA'SUM)

Yaitu, meningkatkan spesifikasi LPA hingga 10 sentimeter sebelum proses pengaspalan dilakukan.

"Sesuai kontraknya, spesifikasi pembangunan jalan ini adalah 16 cm, terdiri dari 10 cm LPA, dan 6 cm aspal," ujar dia.

Baca juga: Dewan Mengevaluasi Proyek Infrastruktur di Blora, Subroto: Selalu Terkesan Terburu-buru

"Namun, kami temukan ada LPA yang tebalnya hanya 5 cm, 6 cm, 7 cm, dan 9 cm. Meskipun ada sebagian yang sudah sesuai, namun kami minta ini diindahkan dan ditindaklanjuti," terangnya. 

Menurut Mukhasiron, pekerjaan itu merupakan suatu program di bawah naungan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Lingkungan Hidup (PKPLH) Kabupaten Kudus yang menyasar jalan lingkungan senilai Rp 600 jutaan. 

Pihaknya bakal memastikan spesifikasi yang kurang harus terpenuhi dahulu, sebelum pengaspalan dilakukan. 

Dia menilai, konstruksi pembangunan jalan yang tidak sesuai spesifikasi akan merugikan masyarakat.

Utamanya ketika musim penghujan, dikhawatirkan jalan akan mudah rusak dan berlubang. 

"Kami pastikan, sebelum diaspal, spesifikasi LPA harus sesuai. Mengingat curah hujan yang tinggi, jika ketebalan LPA kurang, aspal cepat berlubang, kasihan masyarakat," ucapnya. 

Dari hasil temuannya, Politisi PKB itu mengingatkan kepada para penyedia jasa (kontraktor) agar memperhatikan kualitas pekerjaan yang disanggupinya.

Mukhasiron tidak ingin mendengar alasan waktu yang mepet jadi kambing hitam gagalnya pekerjaan lantaran tidak sesuai spesifikasi yang telah ditentukan.

Baca juga: Sekda Jateng : Pengembangan Infrastruktur Harus Memperhatikan Konsep Berkelanjutan

Baik dalam bentuk pekerjaan jalan, maupun pekerjaan bangunan.

Dia juga menegaskan kepada para penyedia jasa untuk memperhatikan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) bagi semua pekerja di lapangan.

Dengan maksud, sebagai upaya melindungi pekerja dari hal-hal yang tidak diinginkan.

"Pekerjaan dengan menggunakan APBD Perubahan memang waktunya cukup singkat, namun ini tidak bisa dijadikan alasan, apalagi pekerjaan jalan yang notabennya membutuhkan waktu singkat. Jadi, harus diperhatikan kualitasnya," ujar dia.

"Kami akan awasi dan pantau pekerjaan-pekerjaan di Kabupaten Kudus secara keseluruhan," tegasnya. 

Diketahui bahwa pekerjaan jalan di wilayah Megawon dan Tumpangkrasak terdiri dari tiga segmen.

Segmen pertama sepanjang 230 meter dengan lebar 4,5 meter. Segmen dua, pekerjaan jalan sepanjang 147 meter dengan lebar 3,5 meter.

Baca juga: Ditetapkan Rp 2,2 Triliun, Infrastruktur Masih Jadi Dominasi APBD 2023

Dan segmen tiga, panjang jalan yang dikerjakan 126 meter dengan lebar 3,5 meter.

Masing-masing segmen mempunyai spesifikasi yang berbeda, utamanya pada ketebalan LPA.

Ada yang dipatok 5 sentimeter dan 10 sentimeter dengan melihat kondisi dan kubutuhan di lapangan. (Sam)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved