Berita Jateng
Agus Hartono Diduga Disiksa di Kejati Jateng, Kamaruddin Simanjuntak Dengar Jeritan dan Dobrak Pintu
Tersangka kasus korupsi fasilitas dana kredit BJB Agus Hartono diduga mengalami penyiksaan saat diperiksa di Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah
Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: muslimah
TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - Tersangka kasus korupsi fasilitas dana kredit Bank Jawa Barat Banten (BJB) Agus Hartono diduga mengalami penyiksaan saat diperiksa di Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.
Agus Hartono seorang pengusaha mengaku diperas oknum Kejati Jateng sebesar Rp 10 miliar ditangkap saat tiba di Bandara Jenderal Ahmad Yani Semarang, Kamis (22/12/2022) pagi.
Pengacara Agus Hartono, Kamaruddin Simajuntak mengatakan pihaknya bersama kliennya tiba di bandara Semarang sekitar pukul 08.30.
Kedatangannya ke Semarang untuk menghadiri panggilan tersangka dari Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.
Baca juga: Agus Hartono yang Ditangkap di luar Bandara Ahmad Yani Disebut Rugikan Negara Sekitar Rp 26 Miliar
Baca juga: Tim Jamwas Tidak Temukan Dugaan Pemerasan Oknum Kejati Saat Memeriksa Agus Hartono
"Panggilan pukul 09.00. Kami tiba di bandara pukul 08.30," kata dia usai mendampingi Agus Hartono di Kejati Jateng Kamis (22/12/2022) malam.
Namun saat tiba di bandara Semarang dan keluar dari pesawat, kliennya yang awalnya berada di belakangnya tiba-tiba menghilang.
Hingga akhirnya melaporkan kejadian itu ke petugas keamanaan bandara bahwa kliennya hilang diculik.
"Saya tidak ketemu. Akhirnya saya laporan ke Kabareskrim, Jaksa Agung, lapor Jamwas, Jamintel, Polda Jateng. Atas petunjuk Kabareskrim coba abang cek ke Kejati jangan-jangan mereka pelakunya," jelasnya.
Setibanya di Kejati, dia harus menunggu satu jam lebih untuk bertemu Kajati.
Saat menunggu Kajati dirinya mendengar suara jeritan di lorong Kejati.
"Rupanya ketika saya dobrak pintunya sedang terjadi penyiksaan. Agus lagi disiksa. Saya dapati bengkak kepalanya, berdarah tangannya, robek kakinya, dan betis," terangnya.

Dia menduga penyiksaan itu dendam karena tidak dapat uang, kalah praperadilan, dan masih ada praperadilan yang kedua.
Dirinya menilai perlakuan terhadap kliennya sangat arogan dan tidak manusiawi.
"Saya akan menggugat pemerintah mulai Presiden, Menkopolhukam, Jaksa Agung agar ada perbaikan. Harus ada yang di PTDH. Penegakan hukum harus humanis dan pancasilais tidak seperti menggunakan cara-cara seperti ini," imbuhnya.
Pihaknya tidak diberi kesempatan membuat visum et repertum kliennya.