Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jateng

Bacaleg DPD Abdul Kholik Serahkan Syarat Dukungan ke KPU Jateng

Sejumlah bakal calon legislatif dari jalur DPD RI mulai menyerahkan syarat dukungan minimal.

Istimewa
Bacaleg DPD RI, Abdul Kholik bersama tim menyerahkan berkas persyaratan dukungan minimal pencalonan perseorangan ke KPU Provinsi Jateng pada Sabtu (24/12/2022).  

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Sejumlah bakal calon legislatif dari jalur DPD RI mulai menyerahkan syarat dukungan minimal pencalonan perseorangan ke KPU Provinsi Jateng.

Bacaleg Bambang Sutrisno telah lebih dulu menyerahkan syarat minimal dukungan pada Sabtu (17/12/2022). 

Disusul Bacaleg selanjutnya yakni, Denty Eka Widi Pratiwi pada Kamis (22/12/2022). 

Sementara, Bacaleg Abdul Kholik baru menyerahkan syarat minimal dukungan pada Sabtu (24/12/2022).

Sesuai persyaratan terbaru yang diwajibkan oleh KPU, masing-masing Bacaleg menyerahkan syarat dukungan minimal 5 ribu KTP warga pendukung dari 18 Kab/Kota se Jateng. 

Setelah menyerahkan dan diverifikasi, kemudian mereka akan menerima bukti dari KPU.

Bacaleg Abdul Kholik mengaku menyerahkan berkas persyaratan di awal lantaran menerapkan imbauan dari KPU Provinsi.

"Kami sesuai imbauan KPU agar tak menumpuk di akhir," kata Abdul Kholik seusai penyerahan berkas di Kantor KPU Jateng pada Sabtu (24/12/2022) siang.

Ia yang datang bersama tim mengatakan telah mendapatkan 8.176 jumlah dukungan dari 30 kabupaten/kota di Jawa Tengah.

Menurutnya, hal itu lebih dari cukup untuk dijadikan sebagai syarat minimal dukungan untuk memperebutkan kursi di DPD RI periode 2024-2029.

"Jumlah dukungan yang kita kumpulkan adalah setidaknya mewakili dukungan masyarakat Jawa Tengah untuk pencalonan DPD RI," imbuhnya.

Terkait persyaratan terbaru dari KPU Jateng tentang minimal dukungan, ia meyebut jika perubahan system dalam pengisian Sistem Informasi Pencalonan (SILON) menjadi tantangan bagi dirinya dan tim. 

Meski begitu, ia mengapresiasi peran KPU yang membantu dalam pengisian syarat dukungan warga. 

"Memang kemarin ada perubahan. Ini menjadi tantangan tersendiri bagi kami, tapi KPU membantu memberikan sosialisasi dengan intens. sehingga kita dapat melampaui dukungan ketika memasukan dukungan warga di SILON," tambahnya.

Di sisi lain, Ketua KPU Jateng Paulus Widyantoro membuka penerimaan atau penyerahan berkas syarat minimal dukungan hingga 29 Desember 2022 pukul 23:59 WIB.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved