Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Blora

Denda Telat Pekerjaan Belum Masuk Ke Kas Daerah, Ini Kata BPPKAD Blora

Pelaksana proyek diharuskan membayarkan denda apabila pekerjaan mereka melebihi batas waktu yang telah disepakati.

Penulis: ahmad mustakim | Editor: rival al manaf
Istimewa
Kantor Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Blora (TRIBUNMURIA/AHMAD MUSTAKIM)  

TRIBUNJATENG.COM, BLORA – Pelaksana proyek diharuskan membayarkan denda apabila pekerjaan mereka melebihi batas waktu yang telah disepakati. 

Kepala Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Blora Slamet Pamuji mengungkapkan, denda-denda belum ada yang masuk ke kas daerah hingga kemarin (23/12/2022).

Diketahui, beberapa proyek yang ada di kota sate mengalami keterlambatan dalam penyelesaian pekerjaan. 

Seperti proyek Rumah Pemotongan Hewan (RPH) untuk hewan Ruminansia dan untuk Unggas yang berada di sebelah selatan Puskeswan Blora, lalu pembangunan kawasan Jipang yang ada di Cepu termasuk beberapa pembangunan ruas jalan lainnya. 

Slamet Pamuji menjelaskan, denda sebagai konsekuensi atas keterlambatan pekerjaan itu seharusnya langsung masuk ke kas daerah sesuai dengan mekanisme yang ada. 

"Betul (langsung masuk ke kas daerah, red). Hingga hari ini (kemarin, red), denda-denda belum ada yang masuk ke kas daerah," ucap Slamet Pamuji kepada tribunmuria.com, Sabtu (24/12/2022). 

Pihaknya juga mengaku belum mendapatkan data paket pekerjaan mana saja yang harus dikenakan denda.

Sebab yang mengetahui secara pasti adalah masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD). 

"Mekanismenya nanti dihitung oleh OPD lewat PPKom (pejabat pembuat komitmen, Red), BPPKAD lalu diberi laporan/tembusan. Selanjutnya rekanan/penyedia barang langsung menyetor ke kas daerah, bank jateng," beber Slamet Pamuji. 

Pembayaran denda menurutnya harus sudah dibayarkan pada saat pengajuan pencairan pada termin terakhir.

Terkait proses pencairannnya seperti apa, jadi bukan surat perintah membayar denda, tapi surat perintah membayar pekerjaan yang telah selesai dilakukan. 

Dijelaskannya, penghitungan denda itu antara PPKom selaku pemberi kerja dengan penyedia jasa/rekanan.

"Rekanan mengajukan pencairan kepada PPKom selaku pemberi pekerjaan, kalau persyaratan lengkap PPKom menerbitkan surat perintah pembayaran kepada BPPKAD selaku bendahara umum daerah, apabila persyaratan lengkap BPPKAD menerbitkan SP2D (Surat perintah pencairan dana, Red) kepada Bank Jateng untuk dikeluarkan dananya," papar Slamet Pamuji. 

Mengenai denda, besaran yang harus dikeluarkan oleh para rekanan menyesuaikan dengan kontrak yang telah disepakati oleh masing-masing rekanan dengan pihak PPKom. 

Ada yang seperseribu dari nilai kontrak, ada pula seperseribu dari nilai pekerjaan yang tersisa. (kim) 

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved