Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Blora

UMK Blora 2026 Belum Diusulkan, Dinperinaker Tunggu Aturan PP Pengupahan Terbaru

Dinperinaker Kabupaten Blora belum mengusulkan besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2026 ke Gubernur Jawa Tengah

Penulis: M Iqbal Shukri | Editor: muslimah
Tribun Jateng/M Iqbal Shukri
UMK BLORA - Kepala Dinperinaker Kabupaten Blora, Endro Budi Darmawan, saat ditemui di kantornya, Senin (24/11/2025). Dinperinaker Kabupaten Blora belum mengusulkan besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2026 ke Gubernur Jawa Tengah. 

TRIBUNJATENG.COM, BLORA - Dinperinaker Kabupaten Blora belum mengusulkan besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2026 ke Gubernur Jawa Tengah.

Kepala Dinperinaker Kabupaten Blora, Endro Budi Darmawan, mengatakan saat ini pihaknya sedang menunggu Peraturan Pemerintah (PP) tentang pengupahan untuk tahun 2026.

"Jadi begini untuk UMK 2026 kita belum mengusulkan ke Gubernur, karena kami masih menunggu perubahan PP terkait dengan pengupahan."

"Karena PP yang dulu khusus untuk UMK 2025. Nah, sekarang kita masih menunggu perubahan PP yang terbaru, PP terkait tentang pengupahan," terangnya, saat ditemui di kantornya, Senin (24/11/2025).

Lebih lanjut, Endro menyampaikan setelah PP tentang pengupahan yang terbaru terbit, nantinya akan dilanjutkan dengan rapat bersama Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Tengah.

"Setelah PP terbit, nanti biasanya kita diajak rapat oleh Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Tengah."

"Nah, hasil rapat dengan dengan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Tengah, kita tindaklanjuti rapat dengan dewan pengupahan untuk menetapkan atau menghitung UMK Kabupaten Blora tahun 2026," jelasnya.

Adapun dalam rapat penghitungan besaran UMK yang akan diusulkan itu, pihaknya akan melibatkan serikat pekerja, sebagai salah satu unsur dari Dewan Pengupahan.

"Dewan pengupahan itu kan terdiri dari beberapa unsur, di antaranya dari serikat pekerja, ada pemerintah, ada APINDO dan ada tenaga ahli. Itu tenaga ahli biasanya dari tokoh masyarakat. Tenaga ahli dari perguruan tinggi dan dari BPS," jelasnya.

Endro menyampaikan setelah besaran UMK Blora 2026 dihitung bersama dewan pengupahan, nantinya diusulkan ke Gubernur Jawa Tengah.

"Setelah itu (UMK Blora 2026) terhitung, setelah ada hasilnya kita usulkan ke gubernur."

"Penetapan insyaallah kita usulkan di November akhir atau Desember awal kita usulkan ke gubernur."

"Nanti mungkin Desember 2025 gubernur menetapkan UMK 2026, dan berlaku mulai 1 Januari 2026," jelasnya.

Diketahui UMK (Upah Minimum Kabupaten) Blora untuk tahun 2025 adalah Rp 2.238.430. (Iqs)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved