Berita Kriminal

Nasib Sopir Ambulans Bersticker Nasdem yang Melawan Arus di Bogor Setelah Ditindak Polisi

Nasib sopir ambulans yang melawan arus meski tidak membawa pasien di Bogor kini ditindak polisi.

Editor: rival al manaf
(KOMPAS.com/AFDHALUL IKHSAN)
Ambulans berstiker Nasdem diamankan setelah lawan arus di Puncak, Bogor. Awalnya sopir ambulans mengaku akan mengirimkan bantuan ke korban gempa Cianjur, namun ternyata hendak family gathering. 

TRIBUNJATENG.COM, BOGOR - Nasib sopir ambulans yang melawan arus meski tidak membawa pasien di Bogor kini ditindak polisi.

Sebelumnya diberitakan, sopir ambulans bernama Agus itu melawan arus sambil membunyikan sirine membawa iring-iringan bus dan mobil berisi rombongan gathering partai.

Kini ia dihukum denda Rp 750.000.

Baca juga: Duar, Ledakan Tabung Gas Steam Boiler Setrika Uap di Kudus Bikin Rumah Dan Mobil Ringsek

Baca juga: Nonton TV Online Ini Link Live Streaming Persikabo 1973 Vs Persib Bandung, Sepak Mula Jam 18.00 WIB

Baca juga: Jadwal Liga Inggris Pekan ke-17 Main Setelah Natal, Arsenal Vs West Ham, MU Vs Forest, Leeds Vs City

Kepala Unit Pengaturan, Penjagaan, Pengawalan dan Patroli (Kanit Turjawali) Lantas Polres Bogor, Ipda Ardian mengatakan, hukuman denda tersebut berdasarkan pada Pasal 287 UU LLAJ yang mengatur pelanggaran lalu lintas.

Dengan melawan arus lalu lintas berbekal ambulans yang tidak peruntukannya, sopir dikenai tindak pidana berlapis karena melanggar lebih dari satu aturan pada undang-undang tersebut.

Pertama adalah Pasal 287 ayat (1) akibat melawan arus lalu lintas, dengan ancaman sanksi berupa kurungan maksimal 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a atau Marka Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00," bunyi pasal tersebut.

Kedua, penyalahgunaan alat peringatan dengan bunyi dan sinar di jalan melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama.

Ancaman sanksi kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi Kendaraan Bermotor yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, Pasal 106 ayat (4) huruf f, atau Pasal 134 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00," bunyi pasal tersebut.

Ardian menyebut, sanksi tilang itu dilakukan karena ternyata ambulans tersebut juga tak mengangkut pasien sakit, melainkan membawa rombongan gathering partai.

Oleh karena itu, pihaknya memberikan sanksi tilang sebagai dampak dari perbuatannya supaya tidak mengulangi lagi.

Petugas juga sudah memberi kertas tilang berwarna merah untuk kemudian disidang berkas pelanggarannya.

Lembar tilang merah itu menandakan bahwa pelanggar tersebut akan menghadiri sidang di pengadilan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved