Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Salatiga

Pemkot Salatiga didorong membuat Perwali tentang Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme

Peristiwa teror bom di Polsek Astanaanyar di Kota Bandung (7/12/2022), membuat Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Jawa Tengah.

Penulis: Hanes Walda Mufti U | Editor: rival al manaf
Tribunjateng.com/Ist.
Sosialisasi Peraturan Gubernur Jawa Tengah tentang Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang mengarah pada Terorisme di Provinsi Jawa Tengah yang di gelar di Aula Kampoeng Percik Kota Salatiga, Sabtu (24/12/2022). 

TRIBUNJATENG.COM, SALATIGA – Peristiwa teror bom di Polsek Astanaanyar di Kota Bandung (7/12/2022), membuat Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Jawa Tengah mendorong Pemerintah Kota (Pemkot) Salatiga untuk membuat Perwali untuk mengembangkan kehidupan yang damai dan edukasi toleransi sejak dini mencegah radikalisme dan terorisme.

Meski sejauh ini Kota Salatiga berada dalam kondisi damai dan toleran, tapi juga menjadi tempat domisili sebagian eks-napiter.

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Jawa Tengah, Haerudin mengatakan bahwa Pemkot Salatiga perlu mengantisipasi dan melakukan upaya pencegahan kemungkinan berkembangnya paham radikalisme dan terjadinya tindak terorisme di wilayahnya.

Menurut hal ini merupakan respons terhadap terbitnya Peraturan Presiden No. 7 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan (Perpres RAN–PE).

“Perpres itu antara lain memberi mandat kepada Gubernur dan Bupati/Walikota, bertanggung jawab atas pelaksanaan RAN PE di daerahnya masing-masing dengan koordinasi kementerian dan lembaga negara terkait, termasuk membangun kerjasama dengan kelompok masyarakat sipil,” kata Haerudin kepada Tribunjateng.com, Sabtu (24/12/2022).

Haerudin mengungkapkan bahwa terorisme masih menjadi ancaman dan kekhawatiran Pemerintah dan masyarakat.

“Berdasarkan data Kesbangpol Jateng, sejak 1985-2020 terjadi 12 serangan terorisme dan di 2017 terjadi penangkapan 90 orang tersangka teroris di Jawa Tengah,” paparnya.

“Keseluruhan jumlah Eks Napiter di Jawa Tengah hingga 2022 sebanyak 244 Orang yang berasal dari 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah,” imbuhnya.

Sementara itu, tim perumus Pergub dari Lembaga Percik, Dwi Wuryaningsih menambahkan bahwa Pergub ini juga menempatkan aspek pengarusutamaan gender menjadi wacana dominan dimana gender digunakan sebagai alat analisis kasus dan tindakan pencegahan VE.

Selain itu, Pergub ini juga memberi ruang partisipasi dan kerja sama masyarakat sipil dengan pemerintah dalam menciptakan keamanan sosial.

“Keamanan berbasis Human Security menempatkan praktek keamanan berkelindan dengan isu-isu lain terkait pembangunan, demokrasi dan keadilan, sehingga Pergub yang tidak mencantumkan pembatasan periodisasi justru menjadi pendukung kuat SDGs”, kata Wuryaningsih. (han)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved