Berita Pemalang
Sempat Viral, Tersangka Pemalakan dan Pemukulan di Parkiran Alfamart Pemalang Ditangkap Polisi
Tersangka pemalakan sopir truk ekspedisi di parkiran Alfamart Comal, dibekuk.
Penulis: Indra Dwi Purnomo | Editor: sujarwo
TRIBUNJATENG.COM, PEMALANG - Tersangka pemalakan dan pemukulan pada seorang supir truk ekspedisi di parkiran Alfamart Comal, Kabupaten Pemalang yang sempat viral di media sosial akhirnya berhasil terungkap.
Tersangka bernama Denis Prasetyo (26) warga Desa Sidorejo Kecamatan Comal, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah. Tersangka ditangkap oleh tim gabungan dari Satreskrim Polres Pemalang, Jatanras Polda Jateng, dan Satreskrim Polres Banyuwangi, saat melarikan diri ke Kabupaten banyuwangi.
Kasat Reskrim AKP Ferry Sihaloho Polres Pemalang mengatakan, peristiwa ini terjadi pada hari Senin (12/12/2022) sekitar pukul 23.30 WIB. Pada saat itu, korban bernama Tsalasatiansda Lailatul Qadar (21) supir expedisi , warga Wonokerto, Kabupaten Pekalongan selesai membeli makanan dan minuman di minimarket yang berada di jalur Pantura, Comal, Pemalang.
Kemudian, tersangka menghampiri korban dengan maksud untuk meminta uang parkir milik korban dengan paksa. Namun korban menolak permintaan tersangka, karena korban merasa tersangka bukanlah petugas parkir.
"Karena tidak terima, tersangka langsung mencabut paksa kunci kontak truk dan membuangnya. Kemudian tersangka melakukan pemukulan secara bertubi-tubi pada korban dengan menggunakan alat brass knuckle," kata Kasat Reskrim AKP Ferry Sihaloho Polres Pemalang kepada Tribunjateng.com, Jumat (23/12/2022).

Setelah melakukan kekerasan pada korban, tersangka mengambil dompet korban yang berada di dalam truk, lalu meninggalkan korban.
Akibat perbuatan tersangka, korban mengalami luka robek di bagian kepala akibat pukulan benda tumpul secara berulang-ulang, serta mengalami luka lebam di bagian dada serta tangan.
"Tersangka mengambil uang tunai Rp 600 ribu, dan ATM BCA milik korban, lalu membuang dompet dan alat pemukul ke daerah Petarukan, Pemalang," imbuhnya.
Menurutnya, pasca menerima laporan dari korban, dan melihat rekaman cctv Satreskrim Polres Pemalang merespon dengan cepat dan bekerjasama dengan Jatanras Polda Jateng, serta Satreskrim Banyuwangi untuk melakukan pengejaran terhadap tersangka yang melarikan diri.
"Tersangka diamankan di wilayah Banyuwangi, saat hendak melarikan diri ke Bali menggunakan kapal. Setelah kami amankan, tersangka kami bawa ke Polres Pemalang untuk proses hukum lebih lanjut," ujarnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka merupakan residivis kasus pencurian. Lalu, uang hasil yang berhasil dibawa tersangka digunakan untuk membeli minuman keras.
"Tersangka, dijerat pasal 365 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman selama-lamanya 12 belas tahun kurungan penjara," tambahnya.
Sementara itu, tersangka pemalakan Denis Prasetyo (26) mengaku sudah tiga kali melakukan aksi yang serupa di wilayah Pemalang.
"Hasil dari aksi itu digunakan untuk berfoya-foya dan untuk mabuk-mabukan," katanya.
Ia baru mengetahui kalau aksinya viral di sosial media sehingga melarikan diri ke Banyuwangi.