Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kudus

Penataan Jalan Dr Lukmono Hadi Hingga Jalan Dr Ramelan Kudus Disorot, DPRD: Kembalikan Keasriannya

Pemkab Kudus telah menyulap jalan menuju jantung Kota Kudus lebih lebar, dengan membuang median jalan sebagai pembatas.

Penulis: Saiful Ma sum | Editor: deni setiawan
TRIBUN JATENG/SAIFUL MA'SUM
Pekerja sedang menata kawasan Jalan Dr Lukmono Hadi - Jalan Dr Ramelan, Kabupaten Kudus, beberapa waktu lalu. 

TRIBUNJATENG.COM, KUDUS - Komisi C DPRD Kabupaten Kudus kembali mengingatkan kepada pemerintah daerah agar menjaga dan mengembalikan keasrian lingkungan dampak adanya pembangunan.

Seperti contoh pekerjaan di sepanjang Jalan Dr Lukmono Hadi - Jalan Dr Ramelan Kudus.

Di sepanjang jalan tersebut, pemerintah daerah menyulap jalan menuju jantung Kota Kudus lebih lebar, dengan membuang median jalan sebagai pembatas.

Sehingga, banyak tanaman dan pepohonan di sepanjang jalan itu dihilangkan.

Baca juga: Dinilai Tak Adil Pimpin Pertandingan, Wasit Erwin Dilaporkan Manajemen Persiku Kudus

Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Kudus, Rochim Sutopo mengatakan, pembongkaran median jalan di Jalan dr Lukmono Hadi - Jalan dr Ramelan sudah selesai pekan lalu.

Namun demikian, proses pengaspalan jalan masih berlangsung.

Pihaknya meminta kepada pemerintah daerah untuk melakukan reboisasi pengganti tanaman yang sudah dicabut paksa.

Supaya, sepanjang jalan yang diperbaiki tetap terjaga keasrian lingkungannya, apalagi menjadi jalur menuju pusat Kota Kudus

"Kami sudah tinjau langsung di lokasi kawasan pekerjaan."

"Kami sepakat Dinas PKPLH Kabupaten Kudus yang melakukan penghijauan kembali."

"Harus ada penghijauan kembali," tegasnya melalui Tribunjateng.com, Minggu (25/12/2022).

Baca juga: Hartopo Pastikan Ibadah Natal di Kudus Berlangsung Lancar dan Aman

Rochim menyebut, proses penghijauan kembali Jalan dr Lukmono Hadi dan Jalan dr Ramelan tidak harus dilakukan di sisa waktu 2022. 

Kata dia, pemerintah daerah melalui dinas terkait dapat mengerjakannya pada 2023.

Dengan melakukan penanaman pohon kembali di samping kanan dan kiri jalan. 

"Pada intinya, pembangunan itu tidak boleh merusak lingkungan, harus seimbang."

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved