Berita Viral
Ketua Panitia Tarik Tambang IKA Unhas Ditetapkan Jadi Tersangka, Polisi Ungkap Alasannya
Polisi akhirnya menetapkan ketua panitia acara tarik tambang Ikatan Keluarga Alumni (IKA) Universitas Hasanuddin (Unhas) sebagai tersangka
TRIBUNJATENG.COM - Polisi akhirnya menetapkan ketua panitia acara tarik tambang Ikatan Keluarga Alumni (IKA) Universitas Hasanuddin (Unhas) Sulawesi Selatan (Sulsel), Rahman Syah, sebagai tersangka.
Polrestabes Makassar mengungkap alasan penetapan Rahman sebagai tersangka.
Diketahui, acara tarik tambang ini memakan satu korban jiwa.
Seorang peserta lomba tarik tambang, Masyita (43), tewas saat acara pemecahan rekor MuRi tersebut.
Baca juga: Anies Baswedan Sempatkan Kondangan ke Karanganyar di Tengah Kesibukan, Ini Lho Sosok Pengantinnya
Baca juga: Shin Tae-yong Beri Jawaban Tak Terduga Saat Ditanya Target Gol ke Gawang Brunei Darussalam
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Reonald Simanjuntak mengatakan, penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Jumat (23/12/2022).
"Kemarin sudah digelar dan sudah naik penyidikan, ditetapkan tersangka satu orang," kata Reonald, dikutip dari TribunMakassar.com, Minggu (25/12/2022).
Dia menjelaskan bahwa alasan pihaknya menetapkan Rahman Syah sebagai tersangka karena ketua panitia itu dianggap lalai.
"Dia memang sebagai stopper-nya, dan perintah stop itu tidak sampai ke (kubu) merah," Reonald mengungkapkan, pihak kepolisian telah memeriksa 25 orang saksi atas kasus tersebut.
Polisi juga menyita barang bukti berupa tali tambang dan juga rekaman CCTV.
Jika terbukti bersalah, Reonald menyampaikan, Rahman Syah terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Alasan Polisi Tetapkan Ketua Panitia Tarik Tambang IKA Unhas Sebagai Tersangka