Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

Pembunuhan Keji Ibu dan Bayi Ini Dilakukan 2 Remaja, Rekayasa Kematian Seperti Korban Perkosaan

F dan NA membunuh seorang ibu Arita (45) dan bayinya yang masih berusia sembilan bulan, RAF

Editor: muslimah
(JITET)
Ilustrasi Pembunuhan 

Pelaku yang dimarahi, merasa sakit hati dengan Masroni.

Tak terima sering dimarahi, pelaku kemudian nekat membunuh Arita dan bayinya.

Pelaku ditangkap

Tim gabungan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Inhu dan Kepolisian Sektor (Polsek) Rengat Barat menangkap kedua pelaku pada Jumat (23/12/2022).

Kedua pelaku, terang Bachtiar, dijerat dengan pasal berlapis.

"Kedua tersangka kita jerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Selain itu, juga dijerat dengan Pasal 80 ayat 3 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak, dan Pasal 1 butir 1 UU Nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak. Ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara," tuturnya dalam keterangan tertulis, Minggu (25/12/2022).

Secara terpisah, Penjabat Sementara (Ps) Kepala Sub Seksi Penerangan Masyarakat (Kasubsi Penmas) Polres Inhu Aipda Misran saat ditanya apakah kedua pelaku dapat dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, ia menjawab akan berkoordinasi dengan kejaksaan.

Pasalnya, berdasarkan kronologi peristiwa, pelaku F sempat menyiapkan karung sebelum mengeksekusi bayi korban.

"Nanti menunggu petunjuk jaksa. Kita akan terus berkoordinasi dengan Kejari Inhu," jelasnya. (Kompas.com)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved