Berita Jepara
Tepergok Cabuli Pacar di Kamar Mandi Umum Saat Tengah Malam, Pria Asal Jepara Dibekuk Polisi
AH (16) dibekuk Satreskrim Polres Jepara, setelah melakukan pencabulan terhadap pacarnya A (13) di kamar mandi umum Minggu (25/12/2022).
Penulis: Muhammad Yunan Setiawan | Editor: raka f pujangga
TRIBUNMURIA.COM, JEPARA - AH (16) dibekuk Satreskrim Polres Jepara, setelah melakukan pencabulan terhadap pacarnya A (13) Minggu (25/12/2022).
Pasangan sejoli yang masih di bawah umur dipergoki warga di kamar mandi umum di sebuah desa di Kecamatan Bangsri, Kabupaten Jepara.
AH melakukan pencabulan di kamar mandi itu pada Sabtu (24/12/2022) malam.
Baca juga: Seorang Pengacara Berusia 67 Tahun Jadi Tersangka Pencabulan Anak Tiri di Sukabumi
Kasatreskrim Polres Jepara AKP Ahmad Masdar Tohari menyampaikan kejadian ini terungkap saat nenek korban mencari korban yang tidak ada di rumah hingga larut malam.
Kemudian nenek korban mencarinya dan ditemukan korban dan tersangka berada di kamar mandi umum.
Diduga di tempat itu, AH mencabuli korbannya.
Pihak keluarga korban tidak menerima atas kejadian ini.
"(Mereka) melaporkan kejadian tersebut ke kantor Polres Jepara," kata AKP Ahmad Masdar Tohari, Senin (26/12/2022).
Baca juga: 2 Bocah Jadi Korban Pencabulan, Terjebak Iming-Iming Uang hingga Mau Diajak ke Kamar Kos Pelaku
Atas tindakan ini tersangka dijerat Pasal 81 Juncto 76 D dan atau Pasal 82 Juncto 76E UU RI No 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara. (*)