Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

3 Bakal Calon DPD RI dari Jateng Serahkan Persyaratan ke KPU, Masih 13 Nama yang Belum

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Tengah mengajak bakal calon legislatif (Bacaleg) DPD RI untuk dapat segera menyerahkan syarat dukungan ke KP

Penulis: hermawan Endra | Editor: m nur huda
Istimewa
Denty Eka Widi Pratiwi saat menyerahkan syarat dukungan bakal calon anggota DPD RI ke KPU Jateng 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Tengah mengajak bakal calon legislatif (Bacaleg) DPD RI untuk dapat segera menyerahkan syarat dukungan ke KPU.

Hal tersebut untuk menghindari terjadinya penumpukan pendaftar di penghujung waktu.

Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah Paulus Widiyantoro mengatakan, hingga 24 Desember 2022 sudah ada tiga caleg DPD RI yang menyerahkan syarat dukungan ke KPU. Mereka antara lain Bambang Sutrisno, Denty Eka Widi Pratiwi, Abdul Kholik.

Berdasarkan pantauan yang dilakukan KPU di Silon, sudah ada 16 bakal calon DPD RI yang membuka akun di Silon. Jika tiga diantaranya sudah menyerahkan syarat dukukungan, artinya masih ada 13 yang belum.

"Masih ada 13 Bacaleg. Semoga mereka tidak numpuk bareng-bareng di hari terakhir. Memang sejak awal pembukaan sampai nanti tanggal 28 Desember kami tunggu sampai jam 16.00 WIB. Nah nanti khusus pada hari terakhir tanggal 29 Desember kita tunggu sampai jam 23.59, " katanya saat ditemui di Kantor KPU Jateng, Sabtu (24/12/2022) usai menerima penyerahan syarat dukungan Bacaleg DPD RI Abdul Kholik.

Menurutnya melalui sistem bukti penyerahan dukungan bacaleg DPD RI, para Liaison Officer (LO) tidak lagi membawa bukti-bukti kertas yang banyak. Hal itu karena syarat dukungan sudah diinput melalui sistem aplikasi.

"Memang banyak LO Bacaleg yang sudah konfirmasi. Mau menyerahkan tapi ternyata diundur. Ini memang sebenarnya dimudahkan tapi kalau petugas input dari bacaleg cuman satu atau dua pasti memang agak sulit. Rata-rata itu keluhan yang disampaikan," ujar Paulus.

Lebih Cepat

Bacaleg Abdul Kholik menyerahkan syarat minimal dukungan kepada KPU Provinsi Jateng, Sabtu (24/12/2022). Sesuai persyaratan terbaru yang diwajibkan oleh KPU, masing-masing Bacaleg menyerahkan syarat dukungan minimal 5 ribu KTP warga pendukung dari 18 Kab/Kota se Jateng.

Setelah menyerahkan dan diverifikasi, kemudian mereka akan menerima bukti dari KPU. Bacaleg Abdul Kholik mengaku menyerahkan berkas persyaratan di awal lantaran menerapkan imbauan dari KPU Provinsi.

"Kami sesuai imbauan KPU agar tak menumpuk di akhir," kata Abdul Kholik seusai penyerahan berkas di Kantor KPU Jateng pada Sabtu (24/12/2022) siang.

Ia yang datang bersama tim mengatakan telah mendapatkan 8.176 jumlah dukungan dari 30 kabupaten/kota di Jawa Tengah. Menurutnya, hal itu lebih dari cukup untuk dijadikan sebagai syarat minimal dukungan untuk memperebutkan kursi di DPD RI periode 2024-2029.

Sudah ada tiga Bacaleg yang menyerahkan persyaratan yaitu Bambang Sutrisno, Denty Eka Widi Pratiwi dan Abdul Kholik. (ags/wan/tribun jateng cetak)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved