Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Tahun Baru 2023

Warga Solo Boleh Gelar Pesta Kembang Api Saat Malam Tahun Baru, Tapi Ini Syarat Wajibnya

Untuk langkah antisipasi, Polresta Surakarta telah melakukan sosialisasi hingga akan melakukan razia ke pedagang kembang api.

Editor: deni setiawan
Tribun Jateng/Muhammad Sholekan
Kapolresta Surakarta, Kombes Pol Iwan Saktiadi. 

TRIBUNJATENG.COM, SOLO - Masyarakat Kota Surakarta memperoleh angin segar pada tahun ini.

Pemkot Surakarta melonggarkan aturan terkait perayaan tahun baru yang biasanya terdapat pesta kembang api.

Meskipun warga boleh menggelar pesta kembang api, ada beberapa syarat wajib yang harus diikuti dan dipenuhi.

Berikut ini penjelasan pihak kepolisian terkait syarat jika warga hendak menggelar pesta kembang api saat perayaan pergantian tahun.

Baca juga: Pemkot Solo Berlakukan Car Free Night Mulai Simpang Purwosari hingga Bundaran Gladak

Kapolresta Surakarta, Kombes Pol Iwan Saktiadi menegaskan penggunaan kembang api saat malam Tahun Baru 2023, harus sesuai izin yang berlaku.

Seperti diketahui, malam tahun baru kurang lengkap tanpa kehadiran pesta kembang api.

Untuk momen ini, setelah vakum selama dua tahun, Pemkot Surakarta telah mengizinkan perayaan menggunakan kembang api.

Dengan syarat, mendapatkan izin dari kepolisian.

Kombes Pol Iwan menjelaskan, syarat perizinan telah tertuang dalam Peraturan Kapolri Nomor 17 Tahun 2017 tentang Perizinan Pengamanan, Pengawasan, dan Pengendalian Bahan Peledak Komersial.

Baca juga: Kasih Ibu, Sekarang, dan Selamanya Tema Peringatan Hari Ibu Dharma Wanita Persatuan ISI Surakarta

"Ketentuannya itu ukurannya mulai dari 2 inci kemudian di dalamnya serbuknya itu 20 gram seperti itu."

"Kemudian yang ditujukan untuk pertunjukan itu mulai dari 2 inci sampai 8 inci."

"Itu pun harus sudah mendapatkan izin dari kepolisian," papar Kombes Pol Iwan seperti dilansir dari Kompas.com, Selasa (27/12/2022).

Menurut Kapolresta Surakarta, sejumlah titik-titik lokasi juga menjadi perhatian atau dilarang penggunaan kembang api.

Seperti halnya di tempat-tempat peribadatan, pemukiman, rumah sakit sekolah, bandara, terminal, tempat perbelanjaan, dan tempat umum lainnya.

Sedangkan masyarakat umum yang ingin menyalakan kembang api dengan skala besar diperintahkan untuk membuat surat izin kepolisian.

Baca juga: Garin Nugroho Dapat Gelar Doktor Honoris Causa dari ISI Surakarta

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved