Berita Viral
Mayat Wanita di Kamar Mandi, Rudi Kalap Dengar Kata-kata Teman Kencannya Setelah Bercinta
Setelah sempat jadi pelarian, Rudi Kurniawan (19) akhirnya ditangkap polisi. Ia pun mengakui semua perbuatannya yakno membunuh EK (26) teman kencan
Dari situ, Rudi mengaku emosi kemudian berusaha mencekik leher korban dengan tangan kanannya dan menutup mulut korban menggunakan tangan kirinya.
Setelah korban lemas, pelaku mengikat kaki dan tangan korban menggunakan tali rafia.
Pelaku kemudian menyeret korban ke kamar mandi.
Di sana, dia sempat mengambil kalung emas yang dipakai korban dan membawa tiga ponsel milik korban.
Sejurus kemudian, dia kabur meninggalkan tempat kos itu.
“Pas itu kondisinya memang sudah lemas, tapi saya tidak tahu apakah dia sudah meninggal dunia atau tidak,” ungap Rudi.
Dalam pelariannya, pelaku sempat menjual dua ponsel milik korban di Surabaya.
Uangnya dipakai untuk modal kabur.
Sedangkan kalung emas yang diambilnya, disebut terjatuh ketika dia sedang kabur dari lokasi kejadian.
Rudi Kurniawan kemudian ke Ponorogo, dia bermaksud sembunyi di sana.
Tapi, ternyata polisi sudah mengendus keberadaannya.
Rudi pun hanya bisa pasrah ketika dijemput petugas dan digelandang ke Polresta Sidoarjo.
“Pelaku ditangkap petugas di Ponorogo pada Senin malam tadi. Dia dijerat dengan pasal 365 KHUP dan atau Pasal 338 KUHP yang ancaman hukumannya lima belas tahun penjara,” kata Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro.
Diketahui, korban tinggal di tempat kos itu sejak Oktober 2022 lalu.
Dia tinggal di sana bersama anak lelakinya yang berusia enam tahun dan seorang pria berinisial AS (24) yang disebut-sebut sebagai pacarnya.