Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Bos Perusahaan yang Viral Aniaya Anak Belum Jadi Tersangka, Malah Laporkan Balik Mantan Istri

Polisi tengah menangani kasus penganiayaan bos perusahaan swasta berinisial RIS terhadap anak kandungnya.

Shutterstock
Ilustrasi kekerasan dalam rumah tangga. 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Polisi tengah menangani kasus penganiayaan bos perusahaan swasta berinisial RIS terhadap anak kandungnya.

Polres Metro Jakarta Selatan menjadwalkan pemeriksaan tiga orang saksi.

Peristiwa penganiayaan itu terjadi di Apartemen Signature Park, Tebet, Jakarta Selatan, sepanjang 2021 hingga 2022.

Baca juga: Bos Perusahaan Swasta yang Viral Aniaya Anak Ternyata Pernah Ditahan karena Pukuli Istri

Adapun kedua anak kandung pelaku yang menjadi korban penganiayaan masih di bawah umur yaitu KR (10) dan KA (12).

"Adapun yang kita minta keterangan adalah sopir, kemudian sekuriti dan juga karyawan yang di rumah," kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi, Rabu (28/12/2022).

Pemeriksaan terhadap tiga saksi tersebut dilakukan pada Kamis (29/12/2022).

Sementara pemeriksaan terhadap RIS yang saat ini masih berstatus saksi terlapor akan dilakukan Jumat (30/12/2022).

Tak mau gegabah


Nurma menjelaskan, pihak Polres Metro Jakarta Selatan tak mau gegabah menaikkan status RIS menjadi tersangka sebelum pemeriksaan tambahan terhadap RIS dilakukan.

"Kita nggak mau gegabah. Tapi jika memang dia terbukti dan memang faktanya besok setelah diperiksa, nanti penyidik yang akan menyimpulkan," ujar dia.

Sejauh ini, penyidik sendiri telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), yakni di Apartemen Signature, Jalan Letjen MT Haryono, Tebet, Jakarta Selatan.

Penyidik juga telah mengamankan barang bukti berupa CCTV (Closed Circuit Television) milik apartemen dan hasil visum terhadap korban. Selain itu, penyidik telah memeriksa tujuh orang saksi.

Tujuh orang itu meliputi korban berinisial KR dan KA, ibu korban berinisial KEY yang juga bertindak sebagai pelapor, asisten rumah tangga berinisial RRM, petugas parkir tempat kejadian perkara (TKP) berinisial ARH, dan petugas keamanan TKP berinisial N.

 
Menjadi viral


Kasus ini menjadi viral usai video yang menunjukkan aksi penganiayaan yang dilakukan oleh RIS terhadap anak kandungnya beredar di media sosial.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved