Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Purbalingga

Polres Purbalingga Ungkap Kasus Penipuan Cek Giro Kosong Mencapai Rp17 Miliar

Polres Purbalingga mengungkap dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan cek giro kosong senilai Rp17 miliar.

Permata Putra Sejati 
Pelaku penipuan Ade Kurniadi (57), asal Kampung Cibiru, Desa Kawali RT 1 RW 1, Kecamatan Kawali, Kabupaten Ciamis, Provinsi Jawa Barat, saat dihadirkan dalam konferensi pers Polres Purbalingga, Kamis (29/12/2022). 

TRIBUNJATENG.COM, PURBALINGGA - Polres Purbalingga mengungkap dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan cek giro kosong senilai Rp17 miliar.

Hal itu disampaikan Kapolres Purbalingga, AKBP Era Johny Kurniawan saat menggelar konferensi pers akhir tahun, Kamis (29/12/2022).

Melalui Kasat Reskrim, AKP Suyanto mengatakan kasus itu terjadi pada rentang waktu 2016 hingga 29 Maret 2020.

"Selama itu, korban Akhirin (57) mengalami kerugian mencapai Rp7.6 miliar," katanya kepada Tribunbanyumas.com.

TKP kasus tersebut adalah di Desa Losari RT 1 RW 1, Kecamatan Rembang, Kabupaten Purbalingga.

Sementara tersangka kasus ini adalah Ade Kurniadi (57), asal Kampung Cibiru, Desa Kawali RT 1 RW 1, Kecamatan Kawali, Kabupaten Ciamis, Provinsi Jawa Barat.

Adapun modus kasus ini adalah tersangka menjanjikan keuntungan kepada korban melalui jual beli cek giro sebesar 5 persen setiap bulan. 

Agar korban percaya dan yakin, awalnya beberapa cek giro dapat dicairkan.

"Total cek giro kosong yang diberikan kepada korban oleh pelaku adalah Rp17 miliar lebih.

Korban sudah menyetorkan uang kepada tersangka sejumlah Rp7,6 miliar lebih.

Selain itu, agar korban tidak mengetahui cek giro tersebut kosong, pada saat akan jatuh tempo atau kurang lebih satu pekan, tersangka menawarkan menukar cek giro tersebut dengan jumlah atau nominal yang lebih banyak," terangnya.

Dengan syarat korban menambahkan sejumlah uang sesuai dengan perhitungan tersangka.

Kasus tersebut terungkap ketika tersangka mulai kesulitan memberikan pembagian keuntungan yang dijanjikan terhadap korban.

Setelah sadar menjadi korban penipuan, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Purbalingga

Adapun barang bukti yang diamankan adalah satu buah buku catatan pengeluaran uang, satu bendel laporan transaksi finansial yang dikeluarkan oleh Bank BRI, 11 lembar surat keterangan penolakan cek/bilyet giro, satu bendel catatan giro dari tahun 2018 sampai dengan tahun 2020, 309 lembar giro.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved