Berita Sragen
Warga Kios Renteng Tolak Relokasi ke Pasar Terpadu Nglangon Sragen Bila Tak Dipenuhi 2 Syarat Ini
Pedagang yang menempati Kios Renteng Batuar Nglangon mau direlokasi dengan syarat.
Penulis: Mahfira Putri Maulani | Editor: sujarwo
TRIBUNJATENG.COM, SRAGEN – Warga sekaligus pedagang yang menempati Kios Renteng Batuar Nglangon RT 4/ RW 03 Kelurahan Karang Tengah, Kecamatan Sragen, Kabupaten Sragen mau direlokasi dengan syarat.
Melalui Sunardi, Ketua RT 4 mereka mengajukan dua opsi kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab Sragen) agar mau direlokasi ke Pasar Terpadu Nglangon.
Opsi pertama, satu kios diganti dua kios. Opsi kedua satu kios diganti satu kios plus uang kompensasi Rp 150 juta. Jika dua opsi itu tidak dipenuhi Pemkab, mereka menolak relokasi.
Hal itu disampaikan Sunardi ketika sosialisasi relokasi pedagang di Gedung Korpri Sragen, Kamis (29/12/2022). Sosialisasi itu dihadiri Sekretaris Daerah (Sekda) Sragen Hargiyanto dan sejumlah kepala dinas.
"Adanya relokasi ini, maka warga kios renteng pada rapat tadi malam memutuskan mengajukan dua opsi. Opsi pertama satu kios diganti dua kios, opsi kedua satu kios diganti satu kios dan meminta kompensasi Rp 150 juta. Apabila tidak dipenuhi oleh pihak Pemkab kami menolak relokasi," kata Sunardi lantang.
Sunardi sebelumnya juga menjelaskan perjuangan warga kios renteng membeli dan membangun sendiri pada 1975 silam. Kala itu, kata Sunardi Pasar Nglangon ialah tanah tak bertuan.
"Tahun 1991 juga beli tanah dan bangun sendiri. Tahun 2009 beli kepada pihak kelurahan. Saat itu saya bersama bendahara yang menyerahkan uang Rp300 juta ke kelurahan," terangnya.
Ditemui usai sosialisasi, Sunardi mengaku di Kios Renteng ada 74 kios satu balai RT. Mereka menolak relokasi karena, ukuran kios renteng yang mereka tinggali saat ini 54 meter persegi dan akan diganti 18 meter persegi sehingga tidak sebanding.
Warga lainnya, Haryanto membenarkan apa yang disampaikan Sunardi. Dia mengaku mereka juga telah melakukan audiensi di DPRD Sragen namun tidak dapat perwakilan disana.
"Dua opsi itu kami ajukan agar kami tidak dirugikan begitu banyak, kami mau agar dimanusiakan juga. Perjuangan kami di kios renteng tidak mudah, usaha kami sedang baik-baik saja tiba-tiba mau direlokasi. Relokasi ini tidak sesuai dengan harapan kami," katanya.
Haryanto juga menanyakan bagaimana nanti alamat di KTP ataupun KK warga yang sudah tertera Kios Renteng Nglangon, RT 4, RW 03, Kelurahan Karang Tengah, Kecamatan Sragen.
Menjawab pertanyaan itu, sekda Hargiyanto menyampaikan Pemkab sudah paham betul sejarah kios renteng. Pihaknya juga tidak bisa mengabulkan dua permintaan yang disampaikan warga Kios Renteng.
"Kami tahu betul sejarah kios renteng. Untuk kios satu jadi dua itu tidak mungkin karena sudah pas, apalagi pergantian uang tidak bisa karena tidak ada regulasinya," kata Hargi.
Hargi juga meminta perwakilan warga Kios Renteng untuk berdiskusi dengan dirinya perihal sertifikat dan aturan hukumnya pada awal Januari 2023.
Sementara itu, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Sragen, Adi Siswanto mengatakan perihal perpindahan penduduk pihaknya siap memfasilitasi.
"Terkait perpindahan KK, KTP akan kami prioritaskan. Kami akan berkoordinasi dengan lurah terkait perpindahan, manakala terjadi kami bisa menggantikan," katanya. (*)