Jumat, 1 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

Gugatan Ferdy Sambo Buat Mahfud MD Heran: Dulu Katanya Terima

Ferdy Sambo menggugat Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo karena kecewa dipecat dari Polri.

Tayang:
KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO
Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) RI Mohammad Mahfud MD 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo menggugat Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo karena kecewa dipecat dari Polri.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD heran dengan gugatan Ferdy Sambo.

Sebab, Sambo sebelumnya telah menyatakan bahwa ia akan menerima apapun hasil banding terkait pemecatannya dari Polri setelah tersandung kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Baca juga: Tak Terima Dipecat Polri, Ferdy Sambo Gugat Presiden dan Kapolri ke PTUN

"Dia sudah mengatakan, ketika dia banding 'apapun keputusan banding saya terima', kok sekarang menggugat?" kata Mahfud saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (30/12/2022).

Mahfud berpandangan, gugatan itu merupakan upaya Sambo untuk mengalihkan perhatian publik dari perkara pidana yang sedang dihadapi oleh Sambo.

Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (29/11/2022). Sidang kali ini jaksa penuntut umum menghadirkan sembilan orang saksi.
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (29/11/2022). Sidang kali ini jaksa penuntut umum menghadirkan sembilan orang saksi. (KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO)

Ia pun menegaskan, pemerintah lebih baik fokus pada proses persidangan yang sedang dijalani oleh Sambo, ketimbang gugatan Sambo yang ia anggap sebatas gimmick.

"Menurut saya itu gimmick saja, sudah selesai kok dan itu (pemecatan Sambo) hukum administrasi, bukan hukum pidana," ujar Mahfud.

Diberitakan sebelumnya, Sambo menggugat Jokowi dan Sigit ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta karena tidak terima dipecat dari Polri.

Berdasarkan situs resmi PTUN Jakarta yang diakses Kamis (29/12/2022), gugatan Sambo itu teregister dengan nomor 476/G/2022/PTUN.JKT.

Dalam hal ini, tergugat I adalah Jokowi, sedangkan Kapolri menjadi tergugat II. Berikut isi gugatan Sambo terhadap Jokowi dan Jenderal Sigit:

1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan batal atau tidak sah keputusan tergugat I sebagaimana Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Perwira Tinggi Polri, tanggal 26 September 2022;

3. Memerintah tergugat II untuk menempatkan dan memulihkan kembali semua hak-hak penggugat sebagai anggota Kepolisian Republik Indonesia;

4. Menghukum tergugat I dan terguat II secara tanggung renteng membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Herannya Mahfud Sama Sambo: Dulu Terima, Kok Sekarang Gugat?"

Baca juga: Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Rayakan Natal di Penjara, Akan Dapat Kunjungan Sosok Spesial

Sumber: Kompas.com
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved